BeritaRIAU

1.000 Liter Solar Diamankan di Pelalawan, Polisi Telusuri Asal-usul BBM di Desa Kemang

×

1.000 Liter Solar Diamankan di Pelalawan, Polisi Telusuri Asal-usul BBM di Desa Kemang

Sebarkan artikel ini
Barisan jeriken dan drum berisi solar yang disita Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan di Desa Kemang.
Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan barang bukti sekitar 1.000 liter solar beserta mesin pompa di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Jumat (23/10/2026) malam.

​Dua orang berinisial Y dan S dimintai keterangan terkait dugaan penimbunan BBM di Pangkalan Kuras.

​PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Sebanyak 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diamankan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan dari sebuah rumah dan bangunan gudang di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

​Pengungkapan tersebut bermula dari informasi dan aduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan solar secara tidak resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, lima personel Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

​Barang Bukti Jeriken, Drum, dan Mesin Pompa Disita

​Dalam penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam berbagai wadah, seperti puluhan jeriken berkapasitas 20 liter dan 35 liter, serta drum plastik berkapasitas 200 liter.

​Selain pasokan solar, polisi turut menyita peralatan operasional berupa selang dan mesin pompa penyedot yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM di lokasi tersebut.

​“Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan serta mengamankan barang bukti berupa wadah penyimpanan dan alat penyedot solar,” ungkap sumber di kepolisian.

​Dua Terduga Pemilik Dimintai Keterangan di Mapolres

​Usai pengamanan lokasi, petugas membawa dua orang berinisial Y dan S yang diduga berkaitan dengan kepemilikan gudang maupun BBM tersebut ke Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan mendalam.

​Penyidik mengusut asal-usul perolehan solar, dokumen pendukung, tujuan penyimpanan, serta kemungkinan adanya alur penjualan atau distribusi yang melanggar hukum.

​Pemeriksaan dokumen perolehan BBM dan pihak pemasok menjadi fokus penting untuk memastikan apakah solar tersebut berasal dari jalur resmi atau terdapat dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

​Asas Praduga Tak Bersalah dan Kolom Hak Jawab Redaksi

​Kepolisian menegaskan bahwa keberadaan solar dalam jumlah besar beserta alat penyimpanannya masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Kesimpulan hukum sepenuhnya bergantung pada proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

​Pemberitaan DetikReportase.com mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kedua orang yang dimintai keterangan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

​Redaksi DetikReportase.com menyediakan dan membuka ruang Hak Jawab, Klarifikasi, maupun Keterangan Tambahan seluas-luasnya dari Polres Pelalawan, pihak terduga Y dan S, maupun penasihat hukumnya demi memelihara keberimbangan berita sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​✍ Reportase : Tim| Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Uang Rakyat, Mendorong Transparansi dan Penegakan Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250