Sumatra Utara

Dugaan Penjualan Material Tanah Proyek Jalan Paya Gambar Dilaporkan GRPK, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

×

Dugaan Penjualan Material Tanah Proyek Jalan Paya Gambar Dilaporkan GRPK, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang I detikreportase-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyelidiki dugaan penjualan tanah urukan dari proyek pembangunan badan jalan di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan resmi yang ditandatangani Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, Saptu 17 Oktober 2026. GRPK menduga tanah urukan yang berasal dari proyek Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang itu dijual tanpa prosedur yang jelas.

Proyek yang dikerjakan CV Bintang Jaya tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.589.128.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.

dalam surat pengaduannya, GRPK menyebutkan informasi mengenai dugaan penjualan tanah tersebut diperoleh dari masyarakat setempat. Volume tanah yang diduga dijual diperkirakan mencapai ribuan meter kubik dan diangkut menggunakan mobil dump truck.

GRPK menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan status tanah, mekanisme pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan dan penjualannya.

Sebelum melayangkan pengaduan kepada Polda Sumut, tim GRPK mengaku telah menyurati CV Bintang Jaya, UPTD SDABMBK Batang Kuis, serta menyampaikan tembusan kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang untuk meminta penjelasan mengenai prosedur penanganan tanah urukan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam surat pengaduan, pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, tim GRPK menerima komunikasi melalui WhatsApp dari seorang pegawai Bina Marga bermarga Raja Guguk dengan nomor Hp. 0823xxx8xxx8.

dalam komunikasi tersebut, menurut GRPK, disampaikan penjelasan yang disebut berasal dari Kepala Bidang Bina Marga bahwa dugaan penjualan tanah itu tidak berkaitan dengan dinas dan merupakan inisiatif pekerja atau pelaksana proyek tanpa adanya standar operasional prosedur (SOP).

Tim GRPK juga menghubungi pihak UPTD SDABMBK Batang Kuis bernama Pendi. menurut keterangan GRPK, Pendi menyampaikan melalui WhatsApp dengan nomor 0813xxx4xx47 bahwa UPTD tidak terlibat dalam persoalan tersebut. Ia juga menyebut urusan itu menjadi kewenangan dinas dan pengawas proyek bernama Frans.

Keterangan-keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan pengaduan yang disampaikan GRPK kepada aparat penegak hukum. namun, kebenaran informasi mengenai dugaan penjualan tanah, status material, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, melalui surat pengaduannya meminta Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.

GRPK juga meminta aparat memeriksa pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan teknis dan SOP yang berlaku, serta menelusuri asal-usul tanah urukan, status kepemilikan material, dugaan transaksi penjualan, dan pihak-pihak yang terlibat.

dalam surat itu, GRPK turut mencantumkan Pasal 489 dan Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai ketentuan hukum yang diminta untuk dikaji terkait dugaan peristiwa tersebut.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan penilaian aparat penegak hukum berdasarkan fakta, unsur tindak pidana, serta status dan karakteristik material yang dipersoalkan.

Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Camat Batang Kuis, UPTD SDABMBK Batang Kuis, serta jajaran internal GRPK.

GRPK berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar duduk perkara menjadi jelas, sekaligus memastikan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250