Plt Bupati Asep Surya Atmaja terima audiensi aliansi pers, tegaskan proses disiplin ASN ikuti aturan berlaku.
KABUPATEN BEKASI — DETIKREPORTASE.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan komitmennya untuk segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusul aksi damai dan tuntutan solidaritas dari ratusan wartawan se-Bekasi Raya, Kamis (15/10/2026).
Langkah pemeriksaan internal ini menjadi respons resmi pemerintah daerah atas insiden pengusiran/pembatasan tugas jurnalistik yang melibatkan oknum Kepala DLH Kabupaten Bekasi saat wartawan berupaya melakukan tugas konfirmasi berita.
Dalam audiensi yang berlangsung kondusif, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja hadir langsung menerima perwakilan aliansi pers Bekasi Raya didampingi jajaran pejabat Pemkab serta pengamanan dari jajaran Polres Metro Bekasi.
Empat Tuntutan Aliansi Pers Bekasi Raya
Aksi solidaritas insan pers se-Bekasi Raya menyuarakan empat poin tuntutan utama terkait perlindungan profesi jurnalis:
Evaluasi Total: Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan etika pejabat publik di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pencopotan Jabatan: Pengusulan pencopotan Kepala DLH dari jabatannya.
Permintaan Maaf Terbuka: Desakan agar oknum pejabat terkait menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan insan pers.
Pengawalan Hukum: Pengawalan proses hukum hingga tuntas atas dugaan pelanggaran UU Pers.
“Kami menghormati dan mendukung penuh kemerdekaan pers. Namun untuk tuntutan pencopotan, Pemkab Bekasi harus mengacu pada regulasi disiplin ASN serta batas kewenangan Plt Bupati yang diatur perundang-undangan,” tegas jajaran Pemkab Bekasi di hadapan massa aksi.
Proses Disiplin ASN dan Penghormatan Tugas Jurnalistik
Pemkab Bekasi menegaskan bahwa pemeriksaan internal oleh Inspektorat diperlukan guna menggali fakta kejadian secara objektif dan berimbang (cover both sides). Keputusan sanksi administratif tidak dapat diambil secara instan semata-mata atas desakan massa, melainkan harus melewati kriteria pembuktian pelanggaran disiplin ASN.
Meski jadwal pemeriksaan perinci belum dirilis, Pemkab Bekasi kembali menggarisbawahi komitmennya untuk menjaga kemitraan strategis bersama insan pers serta menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menjaga Kemerdekaan Pers dan Etika Pejabat Publik
Insiden yang memicu gelombang solidaritas wartawan se-Bekasi Raya menjadi pengingat krusial bahwa pejabat publik wajib menghormati profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Konfirmasi berita merupakan mekanisme konstitusional jurnalis demi menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat. Langkah Pemkab Bekasi dalam memproses pemeriksaan internal Kepala DLH secara transparan amat dinantikan publik guna menjamin kepastian hukum, menegakkan etika aparatur sipil negara, serta merawat iklim kemerdekaan pers yang sehat di Kabupaten Bekasi.
✍ Reportase : Irwan | Editor : Redaksi | Kabupaten Bekasi – Jawa Barat.
DETIKREPORTASE.COM — Lindungi Tugas Jurnalistik, Tegakkan Etika Pejabat dan Kemerdekaan Pers di Bekasi.





