BeritaJawa Barat

GARDA WALISONGO Subang Semat Gelar Pahlawan Insan Pers untuk ARD Usai Kawal Kasus Muhamad Harun

×

GARDA WALISONGO Subang Semat Gelar Pahlawan Insan Pers untuk ARD Usai Kawal Kasus Muhamad Harun

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Garda Walisongo Subang Ade Sahid bersama Asep Rohman Dimyati (ARD) dan tim kuasa hukum jurnalis Muhamad Harun.
Ketua DPC Garda Walisongo Subang Ade Sahid saat menyampaikan rilis apresiasi dan penyematan gelar kehormatan kepada Asep Rohman Dimyati (ARD) di Subang, Selasa (13/10/2026).

​Ade Sahid puji totalitas Asep Rohman Dimyati dan tim hukum bentengi jurnalis dari kriminalisasi.

​SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Dewan Pengurus Cabang (DPC) Garda Walisongo Kabupaten Subang secara resmi menyampaikan apresiasi tertinggi terhadap kinerja tim kuasa hukum yang mendampingi jurnalis lokal, Muhamad Harun, dalam memperjuangkan keadilan di meja hijau persidangan, Selasa (13/10/2026).

​Bersamaan dengan langkah tersebut, Ketua DPC Garda Walisongo Subang, Ade Sahid (Mang Atef), secara khusus menyematkan gelar kehormatan “Pahlawan Insan Pers Pembela Keadilan” kepada tokoh masyarakat Subang, Asep Rohman Dimyati (ARD).

​Apresiasi Tinggi untuk Tim Kuasa Hukum Muhamad Harun

​Garda Walisongo Subang menilai pembelaan yang dilayangkan tim kuasa hukum Muhamad Harun sangat profesional, objektif, dan tak kenal lelah membongkar berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan. Kehadiran tim hukum dinilai menjadi benteng utama penegakan hukum dan kebebasan pers di Kabupaten Subang.

​“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan profesionalitas tim kuasa hukum Harun. Mereka tidak hanya membela hak hukum klien, tetapi juga sedang mempertahankan kemerdekaan pers yang menjadi pilar demokrasi kita,” ujar Ade Sahid.

​Tiga Alasan Penyematan Gelar Kehormatan untuk ARD

​Menurut Ade Sahid, penyematan gelar “Pahlawan Insan Pers Pembela Keadilan” kepada Asep Rohman Dimyati didasari atas tiga alasan mendasar:

​Totalitas Perjuangan: ARD senantiasa hadir di garis depan bersama tim hukum untuk memastikan hak-hak hukum Harun terpenuhi tanpa intervensi.

​Benteng Kebebasan Pers: Langkah nyata ARD memberikan perlindungan riil bagi insan pers Subang dari potensi pembungkaman dan kriminalisasi.

​Perekat Solidaritas: ARD sukses menyatukan barisan aktivis, jurnalis, tim hukum, dan masyarakat sipil dalam satu gerakan moral.

​“Apa yang dilakukan oleh Kang Asep Rohman Dimyati (ARD) adalah preseden baik bagi keadilan di Subang. Beliau bersama tim kuasa hukum tidak hanya membela seorang Harun secara personal, tetapi sedang mempertahankan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur,” tegas Mang Atef.

​Garda Walisongo Subang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi bersama ARD dan tim hukum guna mengawal kasus persidangan ini hingga tuntas demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Subang.

​Benteng Kemerdekaan Pers dan Keadilan Hukum di Subang

​Dukungan moral serta penyematan gelar kehormatan bagi pembela insan pers di Subang merupakan bukti sahih bahwa perjuangan menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab kolektif. Ketika jurnalis dilindungi dari upaya kriminalisasi dan pembungkaman, hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan dapat terus terpelihara. Konsistensi seluruh elemen masyarakat sipil, tim hukum, dan tokoh daerah dalam mengawal proses peradilan ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang sehat serta bersih di Kabupaten Subang.

​✍ Reportase : Ujang Suryana | Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.

​DETIKREPORTASE.COM — Kawal Keadilan Hukum, Bentengi Kebebasan Pers dan Pilar Demokrasi di Subang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250