Janggalnya dokumen dan perubahan tahapan perkara pemicu wartawati Sambar.id desak transparansi hukum.
PASURUAN — DETIKREPORTASE.COM | Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawati, Ilmiatun Nafia, yang ditangani oleh jajaran Polres Pasuruan Kota menyisakan deretan kejanggalan administratif serta ketidakpastian hukum yang dinilai merugikan korban, Senin (12/10/2026).
Kejanggalan tersebut mencakup kerancuan tanggal kejadian pada berkas perkara, perubahan mendadak tahapan penanganan perkara menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tidak ditahannya tersangka berinisial M, hingga persoalan kerancuan penerapan pasal antara KUHP lama dan KUHP Nasional.
Kerancuan Dokumen dan Kronologi Kejadian
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota pada 14 Maret 2025 berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/Sat Reskrim/88/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Namun, dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/193/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 10 Desember 2025 justru mencantumkan tanggal kejadian baru, yakni 8 Desember 2025, dengan merujuk Laporan Polisi Nomor: LP-B/121/XII/RES.1.24/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA.
Anehnya, pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/13/I/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 30 Januari 2026, penyidik kembali mencantumkan locus/tempus peristiwa tanggal 14 Maret 2025 dengan menjerat tersangka M menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Rangkaian kerancuan berlanjut saat diterbitkannya SP2HP Nomor: B/446/SP2HP/V/2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026, yang menyatakan bahwa berdasarkan petunjuk P-19 Jaksa Penuntut Umum, perkara penganiayaan tersebut diarahkan menjadi acara pemeriksaan cepat (Tipiring).
Sorotan Penerapan Pasal dan Pengaduan ke Itwasum Polri
Penerapan hukum dalam kasus ini turut memicu pertanyakan mendasar. Mengingat peristiwa terjadi pada Maret 2025 sebelum berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026, penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP lama atau Pasal 466 ayat (1) KUHP baru harus dilandasi pertimbangan hukum dan aturan peralihan (transitoir) yang transparan agar tidak merugikan hak-hak korban.
Tak hanya itu, korban juga mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka M.
Perjuangan Ilmiatun Nafia telah bergulir hingga ke tingkat pimpinan kepolisian. Usai berkoordinasi via pesan WhatsApp dengan Kapolda Jatim saat itu, Irjen Pol. Nanang Avianto, korban mendatangi Bagian Wassidik Polda Jatim pada 17 September 2026.
Selain itu, laporan pengaduan masyarakat resmi juga telah tercatat di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melalui Surat Nomor: B/29013/XII/WAS.2.4./2025/Itwasum dan Nomor: B/10906/VI/WAS.2.4./2026/Itwasum.
“Saya hanya meminta keadilan. Namun, semakin saya berjuang, semakin saya merasa diserang oleh oknum polisi dan oknum wartawan di Pasuruan,” ungkap Ilmiatun Nafia prihatin.
Desak Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono Usut Tuntas
Menyikapi pergantian kepemimpinan di jajaran Polda Jawa Timur, Ilmiatun Nafia secara terbuka memohon perhatian khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengevaluasi dan melakukan audit investigatif terhadap penanganan perkara di Polres Pasuruan Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi DetikReportase.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolres Pasuruan Kota dan Kabid Humas Polda Jatim terkait tindak lanjut pengaduan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka lebar bagi seluruh pihak terkait secara proporsional.
✍ Reportase : Tim | Editor : Redaksi | Pasuruan – Jawa Timur.
DETIKREPORTASE.COM — Transparansi Penegakan Hukum, Wujudkan Kepastian dan Keadilan Bagi Korban Penganiayaan.





