Sumatra Utara

Diduga lebih membela terlapor,camat dolat rayat dan kepala desa sugihen,tanah Karo dampingi terlapor kepolsek Barus jahe.

×

Diduga lebih membela terlapor,camat dolat rayat dan kepala desa sugihen,tanah Karo dampingi terlapor kepolsek Barus jahe.

Sebarkan artikel ini

 

detikreportase-Agenda pemeriksaan Doni STara dan saksi terkait LP/B/444/IX/2026/SPKT/Polres tanah karo/Polda Sumatra Utara,oleh penyidik Polsek Barus jahe,menjadi kurang kondusif terkait kedatangan para terlapor yang didampingi oleh Camat dolat rayat dan kepala desa sugihen pada hari kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 12:30 wib.

Hamijad selaku wakadiv Investigasi LSM GRPK menyayangkan sikap camat dan kades tersebut yang dinilai kurang beretika tersebut,dan sudah mencederai rasa keadilan bagi korban fitnah yang dialami oleh Doni Stara yang saat ini lagi mencari keadilan dikantor kepolisian,hamijad menambahkan apa kepentingan camat dan kades dikantor polisi,apalagi datangnya bersamaan dengan para terlapor,apakah sudah ijin bapak bupati terkait kehadiran mereka dipolsek?Atau ada sesuatu, yakni kompak dengan kepala desa untuk membela terlapor??dimana peran camat dan kades disaat keponakan saya difitnah dan dipersekusi oleh warga ? Bahkan tanpa bukti kepala desa sempat mengusir Doni agar keluar dari kampung sugihen dikarenakan termakan omongan orang yang memfitnah secara keji Doni dengan tuduhan pencurian.

Sempat dilakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Barus jahe,camat dolat rayat dan kades sugihen ,terkait kedatangan dua pejabat ( kades dan camat ) Kanit mengatakan bahwa perkara masih dilakukan penyelidikan,camat mengatakan tidak ada undangan resmi dari Polsek,dan kehadirannya bersama terlapor merupakan inisiatif sendiri,dan tidak ada ijin dari bupati Karo.,adapun kades sugihen enggan menjawab pertanyaan awaq media.

Ketua umum LSM GRPK, Abdul Hadi menyampaikan kepada awaq media, GRPK sedang melakukan rapat bersama team dan kemungkinan akan mengadukan permasalahan ini kepada bapak bupati Karo selaku pimpinan dari camat dolat rayat dan juga kades sugihen yang dinilai dan kuat dugaan lebih memihak terlapor tanpa alasan.dan kemungkinan juga GRPK akan meminta kepala inspektorat kabupaten tanah Karo untuk segera memanggil camat dan juga kades terkait dugaan pelanggaran etik sekaligus memeriksa anggaran yang digunakan camat dan juga kepala desa sugihen tersebut,dan bila mana ditemukan pelanggaran kiranya kedua pejabat tersebut diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,adapun terkait pihak Polsek Barus jahe,ketua GRPK juga berpesan kepada Kanit Reskrim, kiranya permasalahan tersebut diselesaikan secara SOP Kepolisian yang ada ,tanpa adanya keberpihakan,baik pelapor maupun terlapor,demi nama baik institusi kepolisian dimasyarakat.(IHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250