HukrimJawa Timur

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dikritik, Direktur YLBH Fajar Trilakasana Soroti 3 Hal

×

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dikritik, Direktur YLBH Fajar Trilakasana Soroti 3 Hal

Sebarkan artikel ini
Direktur YLBH Fajar Trilakasana Andi Fajar Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait putusan MK.
Direktur YLBH Fajar Trilakasana Andi Fajar Yulianto menyoroti tiga hal krusial terkait pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (8/10/2026).

Direktur YLBH Fajar Trilakasana Andi Fajar Yulianto kritik pertimbangan putusan MK.

​GRESIK — DETIKREPORTASE.COM | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan hukum. Kali ini, kritik terbuka datang dari Direktur YLBH Fajar Trilakasana, Andi Fajar Yulianto. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam pertimbangan hukum putusan MK, terutama setelah Mahkamah secara resmi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

​Meskipun pada amar akhirnya perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), kehadiran pertimbangan tambahan di dalam tubuh putusan justru memicu diskursus baru di kalangan praktisi hukum. Andi Fajar merinci ada tiga poin utama yang menjadi sorotan kritis lembaganya terhadap pola pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim konstitusi.

​Sorotan Pertama: Persoalan Legal Standing Pemohon

​Poin kritikan pertama yang disoroti oleh Andi Fajar berkaitan erat dengan tahapan formil pemeriksaan perkara, yakni mengenai kedudukan hukum (legal standing). Menurutnya, berdasarkan prinsip hukum acara yang berlaku, legal standing seharusnya diposisikan sebagai saringan atau tahapan awal dalam memeriksa sebuah permohonan di persidangan.

​Ketika Mahkamah pada akhirnya menyimpulkan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan perkara tersebut, maka secara doktriner pemeriksaan semestinya berhenti sampai di situ saja tanpa perlu melebar ke pokok perkara.

​“Artinya ini soal legal standing, sebuah mekanisme pemeriksaan awal siapa berbuat apa, bisa bertindak atau berbuat,” ucap Andi Fajar, menyoroti prinsip dasar formil peradilan.

​Ia merujuk langsung pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, ketentuan normatif tersebut telah memberikan kualifikasi dan batasan subjek hukum yang secara spesifik berhak mengajukan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, sehingga legal standing bertindak sebagai conditio sine qua non atau syarat mutlak awal.

​“Ketika Mahkamah telah menyimpulkan ini, maka seharusnya perkara berhenti pada persoalan admissibility,” ujarnya menegaskan.

​Sorotan Kedua: Masuknya Pertimbangan Mengenai Dokumen Pendidikan

​Sorotan kedua yang disampaikan Andi Fajar tertuju pada langkah MK yang tetap memuat pertimbangan hukum mengenai pembuktian terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka di dalam putusannya. Ia menilai, manakala para pemohon sejak awal telah dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, Mahkamah secara prosedural seharusnya tidak perlu masuk terlalu jauh membahas substansi materiil ada atau tidaknya dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

​Sebagaimana diketahui, dalam lembar pertimbangannya, MK sempat menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan formal setingkat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang pemilu.

​Masuknya uraian pertimbangan tersebut membuat batas antara aspek formil (legal standing) dan aspek materiil (substansi perkara) menjadi kabur di mata para praktisi hukum. Kendati demikian, perlu dicatat secara obyektif bahwa pertimbangan tersebut tidak serta-merta merupakan vonis yang menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat atau mendiskualifikasinya dari kursi kekuasaan.

​Sorotan Ketiga: Potensi Ambiguitas dan Singgungan Ranah Politik

​Dari dua persoalan di atas, Andi Fajar menyoroti dampak lanjutan yang ditimbulkan dari model putusan yang kontradiktif tersebut. Ia menilai adanya potensi ambiguitas yang kuat bagi publik, mengingat di satu sisi MK menyatakan pemohon tidak punya kedudukan hukum, namun di sisi lain Mahkamah justru mengulas dan mempertimbangkan substansi bukti dokumen pendidikan.

​Kondisi ini, menurutnya, sangat rentan melahirkan beragam tafsir liar di tengah masyarakat dan berpotensi memicu kegaduhan baru dalam dinamika politik nasional. Lebih jauh lagi, YLBH Fajar Trilakasana menilai majelis hakim konstitusi terlampau jauh melangkah memasuki ranah yang bersinggungan langsung dengan kepentingan politik praktis.

​“Kami menilai selain MK melanggar konstitusi sendiri, MK terlampau jauh sudah masuk dalam singgungan ranah politik,” pungkas Andi Fajar Yulianto menutup kritiknya.

​Terlepas dari perdebatan tafsir hukum tersebut, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara resmi telah diputus dengan amar tidak dapat diterima, sehingga posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak terdampak secara hukum oleh putusan ini. Kendati demikian, kritik dari praktisi hukum seperti Andi Fajar menunjukkan bahwa perdebatan akademik dan konstitusional atas sebuah putusan peradilan tinggi akan terus bergulir di ruang publik.

​✍ Reportase : Redho | Editor : Redaksi | Gresik – Jawa Timur.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250