Sumatra Utara

Tiga Tokoh Mundur dari yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan, Alamat Hadidie tak lagi digunakan

×

Tiga Tokoh Mundur dari yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan, Alamat Hadidie tak lagi digunakan

Sebarkan artikel ini

Lubuk Pakam I detikreportase-Tiga tokoh yang sebelumnya berada dalam struktur kepengurusan Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan resmi menyatakan mundur dari kepengurusan yayasan terhitung mulai 3 Oktober 2026.

Ketiga tokoh tersebut yakni Guivara Sahri Zulmy, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Yayasan, Muhammad Ali Hadidie Parinduri, S.H., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Yayasan, serta Indra Santian Budi Wibowo, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bendahara Yayasan.

Pengunduran diri ketiganya dituangkan dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pembina Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan dan dibuat pada tanggal 3 Oktober 2026.

Dalam suratnya, Guivara Sahri Zulmy, S.H. menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Ketua Yayasan. Ia menyebut keputusan tersebut diambil karena sudah tidak memiliki visi dan misi yang sama serta melihat tidak adanya koordinasi antara anggota dengan dirinya selaku ketua yayasan.

Guivara juga menegaskan bahwa sejak pengunduran dirinya berlaku, dirinya tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak, mengambil keputusan, menandatangani surat maupun dokumen, ataupun melakukan tindakan hukum dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan.

Sementara itu, Indra Santian Budi Wibowo juga menyatakan mundur dari jabatan Wakil Bendahara Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan. Dalam suratnya, Indra menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa sudah tidak terdapat kesamaan visi dan misi.

Hadidie Tegaskan Alamat Pribadinya Bukan Lagi Alamat Yayasan

Hal yang juga menjadi perhatian dalam rangkaian pengunduran diri tersebut adalah pernyataan Muhammad Ali Hadidie Parinduri, S.H., M.H.

Selain menyatakan mundur dari jabatan Sekretaris Yayasan, Hadidie secara khusus menegaskan bahwa alamat tempat tinggalnya tidak lagi diperbolehkan digunakan sebagai alamat kedudukan maupun alamat administrasi Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan.

Dalam surat tersebut, Hadidie meminta agar alamat pribadinya tidak lagi digunakan sebagai alamat resmi, alamat korespondensi maupun alamat administratif yayasan setelah tanggal pengunduran dirinya.

Hadidie juga meminta pihak pembina dan pengurus yayasan untuk segera melakukan penyesuaian atau perubahan alamat kedudukan yayasan kepada alamat lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Penegasan mengenai alamat tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Artinya, apabila setelah 3 Oktober 2026 masih terdapat surat, dokumen, korespondensi ataupun kegiatan kelembagaan Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan yang menggunakan alamat pribadi Muhammad Ali Hadidie Parinduri sebagai alamat yayasan, maka alamat tersebut bukan lagi alamat yang diberikan persetujuan oleh Hadidie untuk digunakan sebagai alamat yayasan.

Tiga Nama Ini Tak Lagi Mewakili Yayasan

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, ketiga tokoh tersebut secara tegas telah mengakhiri keterlibatan mereka dalam struktur kepengurusan yayasan.

Karena itu, masyarakat, media, lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan perlu mengetahui bahwa sejak 3 Oktober 2026, Guivara Sahri Zulmy, Muhammad Ali Hadidie Parinduri, S.H., M.H., dan Indra Santian Budi Wibowo, S.H. tidak lagi menjalankan jabatan sebagai Ketua, Sekretaris dan Wakil Bendahara Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan.

Ketiganya juga tidak lagi dapat ditempatkan atau dicantumkan sebagai pihak yang mewakili yayasan berdasarkan jabatan mereka sebelumnya.

Hal tersebut sekaligus menjadi penegasan agar tidak terjadi penggunaan nama, jabatan, tanda tangan maupun alamat pribadi ketiga orang tersebut untuk kepentingan kelembagaan yayasan setelah tanggal pengunduran diri.

Untuk Menghindari Kekeliruan di Tengah Publik

Rangkaian surat pengunduran diri ini disampaikan secara terbuka bukan untuk memperpanjang persoalan internal, melainkan untuk memberikan kejelasan informasi kepada publik mengenai perubahan kepengurusan dan berakhirnya hubungan ketiga tokoh tersebut dengan Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan.

Dengan demikian, segala aktivitas, surat-menyurat, keputusan maupun tindakan yang mengatasnamakan Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan setelah tanggal tersebut menjadi kewenangan pihak-pihak yang masih memiliki kedudukan dan kewenangan yang sah dalam yayasan.

Publik juga diharapkan tidak lagi mengaitkan ketiga nama tersebut dengan aktivitas kepengurusan Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan setelah 3 Oktober 2026.(IHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250