HukrimRIAU

Pemberitaan Pasar Malam Picu Polemik, WartaNewsTV Amankan Bukti dan Siapkan Langkah Hukum

×

Pemberitaan Pasar Malam Picu Polemik, WartaNewsTV Amankan Bukti dan Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dokumen dan bukti digital terkait polemik pemberitaan Pasar Malam Ukui.
Redaksi WartaNewsTV menunjukkan dokumentasi pesan digital yang diterima setelah menerbitkan laporan jurnalistik Pasar Malam Ukui.

Redaksi WartaNewsTV kumpulkan bukti pesan intimidatif terkait berita Pasar Malam Ukui dan siap tempuh jalur hukum.

​UKUI — DETIKREPORTASE.COM | Pemberitaan mengenai aktivitas Pasar Malam Desa Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, mendadak memicu polemik baru. Redaksi media WartaNewsTV mengaku menerima sejumlah pesan bernada intimidasi dan tuduhan melalui akun TikTok bernama “Pejuang Rantau”, Selasa (29/9/2026).

​Atas kejadian tersebut, pihak redaksi menyatakan tengah mengamankan seluruh bukti komunikasi dan bersiap menempuh langkah hukum. Persoalan ini bermula pasca-terbitnya laporan jurnalistik berjudul “Pasar Malam Desa Ukui Diduga Menyediakan Gelanggang Perjudian Rokok 303, Berkedok Permainan”, yang disusun berdasarkan temuan langsung di lapangan.

​Dari Kritik Berita hingga Dugaan Intimidasi Personal

​Alih-alih menggunakan mekanisme pers yang sah—seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—pesan yang dikirimkan melalui akun TikTok “Pejuang Rantau” justru dinilai menyerang pribadi wartawan dan institusi media.

​Dalam percakapan yang berhasil didokumentasikan redaksi, ditemukan penggunaan kata-kata kasar seperti “bodoh” dan “tidak ada otaknya”. Akun tersebut juga menuduh kerja-kerja jurnalistik semata-mata “menguras uang masyarakat”, serta mempertanyakan izin peliputan kepada pemilik usaha.

​Pihak redaksi menegaskan bahwa mereka sangat menghormati ruang kritik dan keberatan publik. Namun, segala bentuk penghinaan, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dibiarkan begitu saja.

​“Kami menghormati kritik dan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, jika terdapat dugaan penghinaan, intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, kami akan menempuh jalur yang tersedia sesuai hukum. Seluruh bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara objektif,” ungkap Pimpinan Redaksi WartaNewsTV.

​Siapkan Bukti dan Kaji Jerat Hukum UU ITE

​Sebagai langkah antisipasi, WartaNewsTV telah mengamankan berbagai barang bukti berupa tangkapan layar percakapan (screenshot), profil akun, hingga rekam jejak komunikasi digital. Seluruh data tersebut rencananya akan dikonsultasikan dengan pihak berkompeten sebelum laporan resmi dilayangkan kepada aparat penegak hukum.

​Dalam kajian hukumnya, redaksi turut menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) mengenai dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana elektronik. Di sisi lain, perlindungan terhadap profesi wartawan juga diperkuat oleh Pasal 18 ayat (1) UU Pers terhadap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik.

​Meskipun demikian, redaksi menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak yang keberatan untuk menempuh mekanisme hak jawab resmi sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.

​✍️ Reportase : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250