Konflik AgrariaSumatra Selatan

Ada Apa di Karangsia? DPP AKPERSI Minta Pemerintah Cek SPH Warga dan Peta Areal PT BMH

×

Ada Apa di Karangsia? DPP AKPERSI Minta Pemerintah Cek SPH Warga dan Peta Areal PT BMH

Sebarkan artikel ini
Tim DPP AKPERSI saat melakukan peninjauan dan investigasi lahan di Desa Karangsia, OKI.
DPP AKPERSI mendesak pemerintah memverifikasi SPH warga dan peta areal PT BMH di Desa Karangsia, Kabupaten OKI.

DPP AKPERSI minta Kementerian Kehutanan verifikasi SPH warga dan peta areal PT BMH di Karangsia OKI.

OKI — DETIKREPORTASE.COM | Persoalan lahan di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen penguasaan lahan masyarakat, penetapan kawasan hutan serta peta areal pengelolaan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Permintaan tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI melakukan peninjauan dan investigasi lapangan di Karangsia pada 7 September 2026, di mana AKPERSI menemukan keterangan masyarakat serta dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut telah ada sebelum penetapan kawasan hutan yang berkaitan dengan areal perusahaan.

​AKPERSI Minta Dokumen Dicocokkan Secara Objektif

​Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono mengatakan persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan data lapangan yang akurat tanpa mengandalkan klaim sepihak.

​“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” ujar Rino.

​Organisasi ini mengusulkan agar SPH, register desa, peta, koordinat lahan, dokumen tata batas, dan peta areal PBPH PT BMH dicocokkan (overlay) secara langsung di lapangan.

​Soroti Dokumen Kesepakatan Tahun 2020

​Dalam laporan yang dihimpun AKPERSI, terdapat pula Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT BMH dan Desa Karangsia. Dokumen tersebut mencantumkan alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan, areal persawahan masyarakat seluas 300 hektare, serta rencana pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer, termasuk ketentuan pengembangan Distrik Sungai Menang.

​Kendati demikian, angka-angka tersebut masih memerlukan pencocokan posisi dan batas resmi. Dokumen pemberitahuan PT BMH pada November 2025 juga menyebut adanya masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam kesepakatan serta rencana adendum terkait.

​Negara Harus Hadir Berikan Kepastian Hukum

​Rino menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

​“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” kata Rino.

​DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menurunkan tim teknis dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | OKI – Sumatera Selatan.

DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Mengawal Verifikasi, Menjaga Kepastian Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250