Deli Serdang I detikreportase-Kediaman mewah milik salah satu anggota DPRD Deli Serdang berinisial M menjadi sorotan setelah hasil pengecekan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang menunjukkan bahwa bangunan tersebut disebut belum pernah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung, terutama karena pemilik rumah merupakan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Deli Serdang.
Informasi tersebut diperoleh melalui konfirmasi tim jurnalistik bersama Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) ke Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
dalam pertemuan tersebut, salah seorang kepala bidang yang disebut berinisial A menjelaskan bahwa kediaman anggota DPRD berinisial M belum pernah mengajukan pengurusan PBG sampai saat ini.
Belum pernah mengajukan pengurusan PBG sampai sekarang,” ujar Kabid A, sebagaimana disampaikan dalam hasil konfirmasi tim.
Keterangan tersebut disampaikan setelah Kabid A melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini digunakan dalam proses penyelenggaraan layanan terkait Persetujuan Bangunan Gedung.
hasil pengecekan yang disampaikan kepada tim jurnalis dan GRPK menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai status administrasi bangunan rumah tinggal milik anggota DPRD berinisial M. Rumah yang disebut memiliki nilai mencapai miliaran rupiah itu kini menjadi perhatian jurnalis dan GRPK.
namun, keterangan bahwa pengajuan PBG belum ditemukan dalam sistem perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa bangunan tersebut pasti tidak memiliki seluruh bentuk legalitas bangunan. Status perizinan, dokumen terdahulu, serta ketentuan yang berlaku perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.
Perwakilan GRPK, melalui keterangan yang disampaikan oleh wakil ketua Umum GRPK Hoko Judho Putra Sihaloho, mempertanyakan kepatuhan anggota DPRD berinisial M terhadap aturan bangunan gedung.
Menurutnya, pejabat publik semestinya memberikan contoh kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan belum adanya pengajuan PBG pada rumah mewah tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Sorotan GRPK tidak hanya diarahkan pada aspek administrasi bangunan, tetapi juga pada kebutuhan untuk memastikan kejelasan asal-usul pembiayaan pembangunan rumah yang disebut bernilai miliaran rupiah.
Dalam keterangannya, GRPK menyatakan akan mempersiapkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penelusuran terhadap kekayaan anggota DPRD Deli Serdang berinisial M, termasuk sumber dana pembangunan rumah tersebut.
GRPK juga mempertanyakan riwayat kepemilikan kekayaan yang bersangkutan selama tiga periode menjabat sebagai anggota legislatif. Pertanyaan tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi dan didukung dokumen maupun informasi yang dapat diverifikasi.
Permintaan penelusuran terhadap asal-usul kekayaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan terkait sumber dana maupun kekayaan pejabat harus diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Persoalan PBG rumah anggota DPRD berinisial M kini membutuhkan penjelasan dari pihak pemilik bangunan serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang. Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui status pengajuan, dokumen perizinan, dan ketentuan yang berlaku terhadap bangunan tersebut.
Sementara itu, tuntutan GRPK agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidakpatuhan administrasi dan sumber pembiayaan rumah perlu ditempuh melalui prosedur hukum yang sesuai. tindakan penertiban bangunan, apabila memang terdapat pelanggaran, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan terhadap rumah mewah anggota DPRD berinisial M ini membuka pertanyaan mengenai kepatuhan pejabat publik di DPRD terhadap aturan bangunan gedung dan transparansi kekayaan yang dimilikinya.
(Tim)





