PeristiwaSulawesi Selatan

Hari Keempat di Jeneponto, Aliansi Amarah Rakyat Turatea Galang Dana Soroti Temuan BPK Rp1 Miliar

×

Hari Keempat di Jeneponto, Aliansi Amarah Rakyat Turatea Galang Dana Soroti Temuan BPK Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Aksi penggalangan dana oleh Aliansi Amarah Rakyat Turatea di persimpangan Belokallong, Jeneponto.
Aliansi Amarah Rakyat Turatea gelar aksi hari ketiga di Jeneponto soroti temuan anggaran makan-minum pimpinan DPRD.

Aksi Penggalangan Dana Jilid II di Persimpangan Belokallong Desak Tindak Lanjut Temuan Anggaran Makan-Minum Pimpinan DPRD Jeneponto

JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Memasuki hari keempat, aksi unjuk rasa yang dikoordinasikan oleh Aliansi Amarah Rakyat Turatea kembali diwarnai dengan aktivitas penggalangan dana di Jalan Lanto Daeng Pasewang, tepatnya di kawasan persimpangan Belokallong, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

​Melalui pernyataan terbuka kepada publik, pihak aliansi menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan yang aktivitas perjalanannya mungkin sedikit terganggu akibat jalannya aksi tersebut.

​Penggalangan dana ini merupakan bagian dari rangkaian gerakan Aliansi Amarah Rakyat Turatea Jilid II, yang secara khusus membawa isu utama berupa desakan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran makan-minum (mamin) rumah jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto.

​Dana Galangan untuk Dorong Pengembalian Keuangan Negara

​Dalam keterangannya, perwakilan aliansi menyebutkan bahwa hasil dari penggalangan dana di jalanan tersebut nantinya akan diserahkan secara resmi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan sosial agar kewajiban pengembalian atas temuan pemeriksaan dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.

​Aliansi menyoroti angka kisaran Rp1 miliar dan mendesak agar pihak yang memiliki kewajiban pengembalian segera menunaikannya sesuai dengan ketentuan serta hasil pemeriksaan yang berlaku. Kendati demikian, angka tersebut perlu dipahami secara proporsional sebagai bentuk rekomendasi temuan atau kewajiban pengembalian administratif yang sedang berproses, dan bukan serta-merta menjadi vonis hukum atas terjadinya tindak pidana korupsi.

​Sebelumnya, DetikReportase juga telah memberitakan rangkaian aksi serupa yang dilakukan aliansi ini dalam menyoroti persoalan pengelolaan keuangan daerah dengan estimasi nilai temuan sekitar Rp1,032 miliar.

​Kejari Jeneponto Telah Mintai Klarifikasi Tiga Pimpinan DPRD

​Menanggapi sorotan publik yang terus bergulir, pihak penegak hukum sebelumnya telah mengambil langkah awal. Beberapa waktu lalu, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, menyampaikan bahwa pihaknya telah memintai klarifikasi dari tiga unsur pimpinan DPRD Jeneponto.

​Ketiga pimpinan tersebut meliputi:

​Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi

​Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin

​Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Muh Basir

​Pada saat itu, pihak Kejari menyatakan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran rumah jabatan tersebut.

​Aliansi Tantang Penegak Hukum Bertindak Objektif Berdasarkan Bukti

​Di tengah aksi yang berlangsung, Aliansi Amarah Rakyat Turatea dengan tegas menantang Kejari Jeneponto untuk berani mengambil langkah penegakan hukum secara profesional apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang terbukti merugikan keuangan negara. Mereka menekankan agar proses hukum berjalan murni berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar merespons tekanan massa.

​Di sisi lain, berdasarkan data dari Inspektorat Jeneponto yang sempat dirilis sebelumnya, temuan terkait anggaran makan-minum pimpinan DPRD tersebut tercatat mencakup beberapa tahun anggaran dengan akumulasi nilai mencapai sekitar Rp1,067 miliar. Perbedaan variasi angka dalam laporan ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dokumen resmi guna memperjelas subjek, periode, serta status penyelesaian kewajiban masing-masing pihak.

​Hingga hari keempat aksi ini berjalan, masyarakat Kabupaten Jeneponto masih menanti transparansi serta kepastian hukum dari pihak Kejari Jeneponto terkait tindak lanjut atas data yang telah dikumpulkan. Ruang klarifikasi pun tetap terbuka lebar bagi pimpinan DPRD maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan utuh demi menjaga objektivitas informasi di tengah publik.

​✍️ Penulis : Tim | Editor : Redaksi | Jeneponto – Sulawesi Selatan.

DETIKREPORTASE.COM — Suara Publik, Menembus Batas Kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250