Uncategorized

Dugaan Pungli Buku LKS Rp25 Ribu di SDN 08 Tanjung Seri, FORWAKUM TIPIKOR Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

×

Dugaan Pungli Buku LKS Rp25 Ribu di SDN 08 Tanjung Seri, FORWAKUM TIPIKOR Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Detikreportase.com

Dugaan pungutan biaya pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) mencuat di SD Negeri 08 Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Sejumlah siswa disebut diminta membayar Rp25 ribu untuk buku tersebut.

Informasi dugaan pungutan itu mencuat setelah adanya permintaan pembayaran kepada siswa pada Sabtu (12/9/2026). Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian pada Selasa (15/9/2026).

Plt Kepala SD Negeri 08 Tanjung Seri, Ismail, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa buku LKS tidak disediakan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Menurut dia, buku yang diterima sekolah merupakan buku dari penerbit Grafindo dan pengadaannya harus melalui Dinas Pendidikan.

“Buku LKS tidak disediakan dari dana BOS. Yang diterima hanya buku percetakan Grafindo, itupun harus melalui Dinas Pendidikan,” ujar Ismail, Selasa (15/9/2026).

Ismail juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung terkait dugaan pungutan buku LKS tersebut karena baru menjabat sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.

“Saya baru tiga hari menjabat Plt kepala sekolah, Pak,” katanya.

 

Namun, keterangan berbeda disampaikan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Laut Tador, Eka, yang juga menjabat Kepala SD Negeri 02. Ia menyebut sejumlah kebutuhan sekolah dapat disediakan melalui sekolah maupun Dinas Pendidikan sesuai ketentuan dan kebutuhan satuan pendidikan.

“Baju olahraga saja boleh disediakan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Eka.
Menurut Eka, simbol dan atribut sekolah juga dapat dibuat oleh pihak sekolah karena sekolah yang mengetahui kebutuhan simbol maupun atribut masing-masing satuan pendidikan.

Ia juga berpandangan bahwa buku dapat dijual di sekolah sesuai kebutuhan siswa, termasuk buku LKS. Menurutnya, dana BOS tidak diperuntukkan untuk membeli buku LKS.

“Dana BOS diperuntukkan untuk pembayaran guru honorer, belanja modal dan belanja barang jasa,” ujar Eka.

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan karena terdapat perbedaan pandangan mengenai pengadaan dan pembiayaan buku LKS di sekolah dasar negeri.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan polemik di tengah orang tua siswa.

 

FORWAKUM TIPIKOR Soroti Dugaan Pungutan

Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru, angkat bicara.

Ia mengkritik keras dugaan pengadaan atau penjualan buku LKS yang pembayarannya dibebankan kepada murid.

Nduru meminta persoalan tersebut. diperiksa secara menyeluruh, terutama mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pengadaan, pihak yang meminta pembayaran, serta penggunaan uang yang dikumpulkan dari siswa.

“Penjualan buku LKS kepada murid tidak dibenarkan,” tegas Nduru.

Ia menilai apabila terdapat pungutan kepada siswa atau orang tua murid tanpa dasar dan mekanisme yang dibenarkan ketentuan, hal tersebut patut diperiksa dan dapat masuk dalam kategori pungutan liar.
Nduru juga menyinggung sejumlah regulasi terkait pungutan pendidikan, termasuk ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, kebijakan Saber Pungli, serta aturan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan dan komite sekolah.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan administratif terhadap dugaan pungutan tersebut.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya nominalnya, tetapi siapa yang memerintahkan, dasar pungutannya apa, bagaimana mekanismenya dan ke mana uang tersebut digunakan,” katanya.

Orang Tua Murid Keberatan
Sementara itu, salah seorang orang tua murid berinisial RSP mengaku tidak mengetahui adanya permintaan pembayaran buku tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui setelah anaknya meminta uang sebesar Rp25 ribu untuk pembayaran buku.

“Pembelian buku LKS itu tidak sepengetahuan saya. Namun anak saya tiba-tiba meminta pembayaran buku sebesar Rp25.000. Padahal saat ini saya masih mengalami krisis ekonomi,” ungkap RSP.

RSP berharap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembelian buku tersebut sehingga tidak membebani orang tua siswa, khususnya keluarga yang kondisi ekonominya sedang sulit.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara maupun pihak terkait.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah pembayaran buku tersebut merupakan transaksi yang diperbolehkan sesuai aturan atau justru merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250