Pelaku Berinisial S (38) Diamankan Polres Gresik di Desa Padeg, Diduga Lakukan Aksi Asusila Puluhan Kali Sejak Awal Tahun 2026
GRESIK — DETIKREPORTASE.COM | Aksi seorang pria berinisial S (38) yang diduga berulang kali mempertontonkan alat kelamin kepada para pengendara perempuan di kawasan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Pelaku diringkus oleh jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menyusul laporan resmi dari salah satu korban yang merasa resah.
Penangkapan terhadap S dilakukan di kawasan Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami rangkaian aksi tidak senonoh yang dari hasil penyidikan sementara diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Korban Sempat Rekam Peristiwa dan Ngaku Alami Kejadian Serupa Tiga Kali
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah seorang perempuan melintas di area jalan persawahan Desa Padeg pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.45 WIB, saat dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.
Setibanya di lokasi, korban melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Karena diliputi rasa was-was dan tidak nyaman, korban lantas berinisiatif merekam situasi perjalanannya menggunakan ponsel.
Betapa terkejutnya korban ketika melintas tepat di hadapan pelaku, pria tersebut justru mempertontonkan tindakan melanggar kesusilaan di muka umum. Berdasarkan pengakuannya kepada pihak kepolisian, korban ternyata bukan sekali ini saja mengalami kejadian tidak senonoh tersebut, melainkan sudah tiga kali berhadapan dengan pelaku yang sama sebelum akhirnya memutuskan melapor ke kantor polisi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Polisi Sebut Pelaku Beraksi Sekitar 30 Kali dan Terpengaruh Konten Pornografi
Dari hasil interogasi dan pengembangan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian menduga bahwa S telah melancarkan aksi serupa secara berulang sejak Januari 2026 hingga akhir Agustus 2026.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, mengungkapkan bahwa frekuensi perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka diperkirakan mencapai sekitar 30 kali.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga secara sengaja memilih ruas jalan yang relatif sepi dan menunggu pengendara perempuan yang melintas sendirian sebelum melancarkan tindakan senonohnya. Berdasarkan keterangan awal penyidikan, S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh tayangan pornografi serta mencari kepuasan pribadi.
Kendati demikian, pengakuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara dan belum menjadi putusan pengadilan.
Koordinasi Psikologi Serta Imbauan Buka Posko Laporan Korban Lain
Guna memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik turut berkoordinasi dengan ahli psikologi dan psikiatri untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap S. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya sehelai kaos lengan panjang warna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta sebuah topi merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.
Kasus ini menjadi sorotan serius lantaran tindakan semacam ini dapat menciptakan rasa tidak aman bagi kaum perempuan, khususnya yang harus melintasi jalur-jalur sepi seorang diri. Mengingat dugaan aksi tersangka yang mencapai puluhan kali, kepolisian secara aktif mengimbau kepada masyarakat luas—khususnya perempuan yang pernah mengalami kejadian serupa di wilayah Cerme dan sekitarnya—untuk tidak ragu melapor.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Gresik – Jawa Timur.
DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.





