DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Transparansi Draf dan DIM
JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan tajam publik nasional. Bukan sekadar wacana regulasi biasa, percepatan pembahasan undang-undang ini diwarnai dinamika kuat antara target ambisius parlemen dan desakan transparansi dari kelompok masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dikebut dengan target pengesahan yang ketat. Parlemen mematok tenggat waktu agar regulasi penting tersebut dapat disahkan secara resmi selambat-lambatnya pada akhir tahun ini.
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya pada 15 Desember 2026.
Desakan Transparency International Indonesia dan Respons Komisi III DPR
Di tengah percepatan pembahasan tersebut, Transparency International Indonesia (TII) bersama Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kritik dan desakan terbuka agar DPR segera membuka akses draf RUU serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui kanal resmi. Koalisi menilai keterbukaan dokumen krusial ini sangat esensial agar partisipasi publik bermakna (meaningful participation), bukan sekadar formalitas forum diskusi.
Menanggapi desakan tersebut, pihak Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa proses penyerapan aspirasi dan partisipasi publik sebenarnya telah berjalan secara masif. Tercatat, DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melaksanakan tiga kali kunjungan kerja ke berbagai daerah, serta menampung masukan tertulis dari beragam elemen masyarakat.
Kendati demikian, bagi koalisi masyarakat sipil, inti persoalannya bukan terletak pada kuantitas jumlah rapat yang digelar, melainkan sejauh mana publik dapat memeriksa langsung batang tubuh pasal demi pasal yang sedang dibahas secara transparan.
Substansi Krusial dan Perdebatan Mekanisme Non-Conviction Based (NCB)
RUU Perampasan Aset memegang peranan strategis dalam arsitektur hukum Indonesia, khususnya terkait kewenangan negara untuk melacak, merampas, dan mengelola aset-aset yang terindikasi kuat berasal dari tindak pidana kejahatan.
Salah satu titik perdebatan utama dalam draf tersebut adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB). Mekanisme ini memungkinkan negara melakukan perampasan aset dalam situasi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Para pakar hukum mengingatkan bahwa skema luar biasa ini mutlak memerlukan standar pembuktian yang ketat serta instrumen perlindungan hukum yang kuat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Komisi III DPR sendiri mengakui bahwa tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi ini adalah merumuskan titik keseimbangan yang adil antara efektivitas pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dan perlindungan hak-hak keperdataan pemilik aset yang sah.
Kini, bola panas berada di tangan pembuat kebijakan. Mampukah DPR dan pemerintah merampungkan RUU Perampasan Aset tepat waktu pada 15 Desember 2026 sekaligus menuntaskan tuntutan transparansi publik? Jawabannya akan menentukan arah penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Jakarta.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Transparansi Hukum, Mengawasi Aset Negara.





