Deli Serdang I detikreportase– Bola dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Sumatera Utara kembali bergulir. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) merespons laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) terkait dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan serta penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Pada Jumat, 4 September 2026, Sekretariat P2BMI menerima surat dari Komisi Kejaksaan RI yang bersifat rahasia dengan nomor R-199/KK.I/8/2026, ditujukan kepada Abdul Hadi dan kawan-kawan.
Surat tersebut berisi perkembangan atas laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan P2BMI. Komjak RI memberikan waktu paling lama 15 hari kerja kepada Abdul Hadi dan pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan atas perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, Komisi Kejaksaan RI telah menerima respons dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disampaikan pada 21 Juli 2026. Respons tersebut berkaitan dengan progres penanganan dugaan penyalahgunaan Alsintan yang sebelumnya dilaporkan P2BMI pada Maret 2026.
Persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Alsintan bantuan Kementerian Pertanian RI. Dalam laporan tersebut, P2BMI juga menyoroti dugaan kelalaian pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pemanfaatan bantuan tersebut.
Ketua P2BMI, Abdul Hadi, menyambut respons Komjak RI tersebut. Ia menyatakan akan segera memberikan tanggapan dengan membawa sejumlah fakta dan temuan yang menurutnya belum terjawab dalam penanganan perkara di tingkat Kejari Deli Serdang.
Hadi menilai, terdapat bagian dari penjelasan Kepala Kejari Deli Serdang kepada Komjak RI yang menurutnya perlu diuji kembali dengan fakta di lapangan.
“Kami akan memberikan tanggapan kepada Komisi Kejaksaan RI dengan membawa fakta-fakta yang kami temukan di lapangan. Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu diluruskan dan didalami kembali,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, pihaknya mempertanyakan proses pendalaman yang dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan Alsintan tersebut. Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bantuan pemerintah tersebut.
Lebih jauh, Hadi menduga proses penanganan perkara belum menyentuh seluruh pihak yang seharusnya diperiksa.
“Kami melihat ada dugaan ketidaktuntasan dalam proses pendalaman. Karena itu, fakta yang kami temukan akan kami sampaikan kepada Komjak RI agar dapat dinilai secara objektif,” katanya.
Hadi juga menyebut akan meminta Komjak RI mencermati seluruh rangkaian penanganan laporan, termasuk langkah yang telah dilakukan jajaran Kejari Deli Serdang dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Alsintan.
GRPK: Jangan Hanya Percaya Klarifikasi Kajari
Sementara itu, KADIVKUM DPP LSM GRPK, Indra SBW, S.H., meminta Komisi Kejaksaan RI tidak berhenti pada penjelasan yang disampaikan jajaran Kejari Deli Serdang.
Menurut Indra, klarifikasi dari pihak yang dilaporkan atau menjadi objek sorotan harus diuji dengan data, dokumen, keterangan saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kami meminta Komjak tidak hanya berpegang pada klarifikasi Kajari Deli Serdang. Keterangan tersebut harus diuji dengan fakta dan bukti yang ada. Kami siap menyampaikan seluruh data yang kami temukan,” tegas Indra.
Ia mengatakan GRPK memiliki sejumlah temuan yang menurutnya perlu mendapat perhatian Komjak RI. Temuan tersebut, kata Indra, akan disampaikan sebagai bahan pembanding terhadap penjelasan yang telah diberikan Kejari Deli Serdang.
Indra menegaskan, pihaknya ingin Komjak RI melakukan pendalaman secara objektif dan independen terhadap proses penanganan laporan tersebut.
“Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, Komjak perlu melihat persoalan ini secara objektif dan melakukan pendalaman secara independen,” ujarnya.
Indra bahkan memastikan GRPK akan “gas poll” mengawal persoalan tersebut. Seluruh fakta, dokumen dan informasi yang diperoleh dari lapangan akan disampaikan kepada Komjak RI.
“Kami akan sampaikan seluruh fakta yang kami miliki kepada Komisi Kejaksaan RI. Kami tidak sedang mencari panggung dan tidak sedang mencari kesalahan orang. Yang kami perjuangkan adalah proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Indra.
Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan bantuan negara tidak boleh berhenti pada laporan, klarifikasi dan administrasi pemeriksaan semata. Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan maupun kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan Alsintan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
(Admin2)





