Jakarta

Warga Meranti Beri Waktu 2 Minggu ke Mensesneg, 3 Konflik Agraria Lintas Provinsi Dibawa ke Meja Presiden Prabowo

×

Warga Meranti Beri Waktu 2 Minggu ke Mensesneg, 3 Konflik Agraria Lintas Provinsi Dibawa ke Meja Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
dokumen dan pengaduan konflik agraria yang diajukan ke pemerintah pusat.
Ridwan, Warga Kepulauan Meranti mengirim surat resmi ke Mensesneg untuk membawa tiga konflik agraria lintas provinsi agar mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Senin (24/8/2026).

Ridwan Kirim Surat Resmi Minta Penyelesaian Sengketa Lahan di Riau, Sumsel, dan Jambi

JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Persoalan konflik agraria kembali mencuat ke tingkat nasional setelah seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, bernama Ridwan, mengirimkan surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Senin, 24 Agustus 2026.

​Dalam surat tersebut, Ridwan meminta agar pemerintah pusat memfasilitasi pertemuan langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Permintaan itu diajukan guna membawa tiga persoalan konflik agraria yang membentang di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi, yang dinilainya belum menemukan penyelesaian berkeadilan.

​Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi sengketa lahan yang diangkat, melainkan juga pada tenggat waktu dua minggu serta ancaman rencana aksi ekstrem yang disebut Ridwan sebagai “cara terakhir” apabila dalam kurun waktu 14 hari tidak ada respons atau upaya fasilitasi dari pihak Istana.

​Tiga Konflik Agraria Lintas Provinsi yang Disorot

​Dalam dokumen yang disampaikan kepada Mensesneg, Ridwan memaparkan tiga titik sengketa utama yang melibatkan masyarakat lokal dengan korporasi maupun pihak-pihak terkait:

​1. Konflik 2.500 Hektare di Indragiri Hulu (Riau)

​Persoalan pertama berlokasi di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dokumen yang dibawa Ridwan menyebutkan bahwa masyarakat menguasai dan mengusahakan lahan seluas sekitar 2.500 hektare dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1994 hingga 2008.

​Di sisi lain, PT Alamsari Lestari memegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.860,95 hektare yang terbit pada tahun 2007. Setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit, asetnya dilelang pada 2024 dengan nilai limit Rp105 miliar dan dimenangkan oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).

​Konflik memanas ketika aktivitas alat berat di lokasi sengketa pada Mei 2026 memicu penolakan warga, hingga berujung pada bentrokan tanggal 1 Juni 2026. Kendati demikian, peristiwa tersebut memiliki berbagai versi dari pihak-pihak terkait dan telah masuk dalam proses hukum yang berlaku, sehingga keterangannya masih perlu diuji. Persoalan antara masyarakat dan PT SBP ini sebelumnya juga sempat mendapat perhatian dari Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

​2. Tuntutan Hak Plasma di Empat Lawang (Sumatera Selatan)

​Sengketa kedua terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dalam dokumen tersebut, anggota Koperasi Lintang Pinang Abadi dan Koperasi Empat Lawang Emas menuntut hak kebun plasma sebesar 25 persen berdasarkan kesepakatan kemitraan dengan perusahaan.

​Masyarakat mengklaim tidak memperoleh hasil kebun plasma yang diharapkan dan hanya menerima dana talangan sebesar Rp50.000 per hektare setiap bulannya. Kasus ini pernah masuk dalam proses mediasi di tingkat daerah dan mendapat perhatian nasional. Ridwan turut mencantumkan perkara hukum yang menimpa Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika, dalam aduannya. Namun, seluruh klaim ini tetap memerlukan konfirmasi menyeluruh dari pihak perusahaan, koperasi, maupun aparat penegak hukum.

​3. Sengketa 408 Hektare di Batang Hari (Jambi)

​Kasus ketiga berlokasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Ridwan menyebutkan bahwa komunitas Suku Anak Dalam dan para petani mengklaim kepemilikan atas lahan dalam kawasan seluas sekitar 408 hektare, dengan alas hak SKT yang terbit antara 1985 hingga 1997 serta SHM yang terbit pada 2019.

​Di sisi lain, terdapat pihak lain yang turut mengklaim sebagian lahan tersebut. Upaya mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh pemerintah daerah belum membuahkan kesepakatan, sehingga perkara ini berlanjut ke jalur hukum.

​Cermin Kompleksitas Agraria Nasional

​Rangkaian kasus di atas merefleksikan betapa peliknya persoalan pertanahan di berbagai daerah Indonesia. Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2025 tercatat ada 341 konflik agraria di 33 provinsi, yang mencakup luas wilayah sekitar 914.574 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga di 428 desa, dengan sektor perkebunan mendominasi melalui 135 kasus.

​Hal ini menunjukkan bahwa sengketa agraria bukan sekadar isu regional di Riau, Sumsel, atau Jambi. Persoalan serupa dengan karakter berbeda turut dihadapi daerah lain, mulai dari sektor kehutanan, pertambangan, hingga kepemilikan dan penguasaan tanah. Oleh karena itu, kepastian alas hak, kejelasan HGU, peninjauan sejarah penguasaan tanah, serta proses hukum yang transparan menjadi kunci agar konflik tidak bereskalasi menjadi bentrokan sosial.

​Hitungan Mundur 2 Minggu Menanti Respons Istana

​Melalui surat tersebut, Ridwan memberikan hitungan mundur selama dua minggu sejak dokumen diterima dan dicatat oleh pihak Mensesneg untuk mendapatkan tanggapan atau fasilitasi pertemuan dengan Presiden.

​Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kantor Mensesneg maupun pihak Istana Kepresidenan terkait surat pengaduan tersebut. Publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan ini.

​Pada akhirnya, penyelesaian konflik agraria tidak boleh ditentukan oleh pihak yang paling kuat atau bersuara paling keras, melainkan harus berpijak pada verifikasi fakta yang objektif, kepastian hukum, serta ruang dialog yang adil bagi seluruh pihak.

​Sejumlah informasi dan klaim dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen yang disampaikan Ridwan dan belum seluruhnya terverifikasi secara independen dan tidak menyimpulkan bahwa tudingan atau klaim tersebut telah terbukti secara hukum. Detikreportase.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, Apabila terdapat data, klarifikasi, tanggapan resmi atau hak jawab dari pihak mana pun, akan dimuat dalam berita lanjutan sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan, akurasi dan kepentingan publik.

✍️ Tim Redaksi | Editor: Redaksi | detikreportase.com | Jakarta – DKI Jakarta

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250