Kalimantan timur

Tegas! Kapolres Berau Sikat Pelaku Pembakar Lahan Sawit: 5 Titik Api Bikin 12 Hektare Hangus & Rugi Rp1,2 Miliar!

×

Tegas! Kapolres Berau Sikat Pelaku Pembakar Lahan Sawit: 5 Titik Api Bikin 12 Hektare Hangus & Rugi Rp1,2 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran lahan di Berau.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran lahan seluas 12 hektare untuk kebun sawit di Mapolres Berau.

Niat Buka Lahan Berujung Petaka di Tanjung Batu, Berau, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

BERAU — DETIKREPORTASE.COM | Niat membuka lahan dengan cara membakar justru berubah menjadi bencana besar. Seorang pria berinisial BS kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksi pembakaran lahan di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, meluas tak terkendali dan menghanguskan sekitar 12 hektare lahan.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran api diduga sengaja dinyalakan di lima titik berbeda demi mempersiapkan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

​Berawal dari Lima Titik Api dan Cuaca Panas

​Peristiwa kebakaran yang meresahkan ini terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif pihak kepolisian, BS diduga kuat menyalakan api di lima lokasi guna membersihkan lahan. Dalam pemeriksaan awal, BS mengaku melakukan tindakan tersebut setelah mendapat perintah dari pemilik lahan.

​Kendati dianggap sebagai cara yang praktis, metode pembakaran tersebut terbukti sangat berbahaya. Kondisi cuaca yang panas, vegetasi yang kering, serta embusan angin yang kencang membuat api dengan cepat membesar, tak terkendali, dan merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.

​Proses pemadaman di lapangan pun berlangsung dramatis dan membutuhkan kerja keras dari personel gabungan yang melibatkan kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, Manggala Agni, relawan, hingga masyarakat setempat.

​Terungkap Lewat Deteksi Hotspot dan Kerugian Miliaran Rupiah

​Kasus pembakaran ini berawal ketika Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas (hotspot) yang mencurigakan di kawasan Tanjung Batu. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau melalui pengecekan lapangan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi.

​Dari rangkaian penyelidikan, kepolisian memastikan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan akibat adanya unsur kesengajaan manusia.

​Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyatakan bahwa BS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait aktivitas pembakaran yang menjadi sumber utama bencana tersebut. Akibat amukan si jago merah, sekitar 12 hektare lahan ludes terbakar dengan estimasi kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

​Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Tegas Kepolisian

​Perkara hukum yang menjerat BS kini terus berjalan. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, BS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

​Sebagai langkah antisipasi, Polres Berau kini meningkatkan status kesiapsiagaan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan Karhutla, seperti Tanjung Batu, Kampung Kasai, Teluk Bayur, Sambaliung, hingga Kelay. Tim gerak cepat juga disiagakan selama 24 jam penuh guna merespons setiap deteksi titik api di lapangan.

​Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar serta proaktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran liar. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kelalaian dan kesengajaan membakar lahan demi kepentingan sesaat dapat berujung pada kerusakan lingkungan parah, kerugian miliaran rupiah, hingga jeruji besi.

​✍️ Tim Redaksi | Editor: Redaksi | detikreportase.com | Berau – Kalimantan Timur

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250