Deli Serdang I detikreportase- Upaya mediasi penyelesaian sengketa rumah tangga antara Junaidi dan Eliya Sari yang difasilitasi Pemerintah Desa berakhir gagal secara tragis Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa pada Jumat, 21 Agustus 2026 tersebut justru memanas dan berujung kepergian sepihak pihak Junaidi, setelah muncul pernyataan-pernyataan yang dinilai mengintimidasi, menghalangi hak hukum warga, serta merendahkan peran penasihat hukum dari Kepala Desa dan seorang Babinsa yang hadir dalam pertemuan.
Bermula pada 9 Mei 2026, terjadi keributan rumah tangga besar antara Junaidi dan Eliya Sari yang dipicu dugaan perselingkuhan. Sejak saat itu, Eliya Sari terpaksa mengungsi dan tinggal di rumah ibunya yang beralamat di Kecamatan Beringin, dekat Kantor Camat. Selama kurun waktu Mei hingga Agustus 2026, Junaidi diketahui mengabaikan kewajiban utamanya memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Nafkah baru diberikan sebesar Rp200.000 pada pertengahan Agustus dengan alasan seluruh gaji telah habis digunakan untuk membayar hutang.
Pada 18 Agustus 2026, Eliya Sari secara resmi memberikan Surat Kuasa Khusus kepada tim hukum untuk mendampinginya memperjuangkan kepastian hukum atas rumah tangganya. Keesokan harinya, 19 Agustus 2026, tim hukum mulai melakukan pertemuan dengan pihak keluarga, dan pada 20 Agustus 2026 dilangsungkan pertemuan yang dihadiri Kepala Dusun. Namun pada kesempatan itu, Junaidi tidak hadir dengan alasan sedang bekerja. Kepala Dusun kemudian menyarankan sekaligus menjadwalkan mediasi lanjutan pada 21 Agustus 2026 di Kantor Desa.
Tim hukum menyambut baik undangan mediasi tersebut sebagai langkah penyelesaian damai sebelum perkara diajukan ke ranah pengadilan. Namun saat mediasi berlangsung dengan dihadiri Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta keluarga kedua belah pihak, suasana berubah menjadi tegang dan konfrontatif.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa secara terbuka menyatakan keberatan atas kehadiran penasihat hukum Eliya Sari dengan menyampaikan pernyataan: “Kenapa harus langsung bawa pengacara? Di desa sudah ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa — tidak perlu pakai pengacara untuk mediasi di kantor desa.”
Pernyataan tersebut secara langsung disambut dan diperkuat oleh Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut, yang menyatakan: “Kami Babinsa di sini bisa menyelesaikan masalah tanpa harus bawa pengacara.”
Ucapan-ucapan tersebut dinilai secara langsung maupun tidak langsung telah mengintimidasi, membatasi, sekaligus merendahkan hak Eliya Sari untuk didampingi oleh penasihat hukum pilihannya sendiri — hak yang dijamin oleh Konstitusi serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Akibat perdebatan tajam yang terjadi, pihak keluarga Junaidi langsung meninggalkan ruang mediasi sebelum proses selesai dan tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun. Tim hukum yang dipimpin oleh Petrus Granada Simbolon, S.H. kemudian meminta Kepala Desa untuk segera membuat Berita Acara Mediasi guna mencatat seluruh kejadian serta fakta yang terjadi selama pertemuan.
Kepada media, Petrus Granada Simbolon, S.H. selaku Kuasa Hukum Eliya Sari menyampaikan pernyataan tegasnya:
“Kehadiran kami sebagai penasihat hukum adalah atas dasar kuasa hukum sah dari klien, untuk mendampingi beliau memperjuangkan hak-hak hukumnya yang dilindungi UUD 1945 dan Undang-Undang Bantuan Hukum. Tidak satu pun pihak — termasuk Kepala Desa maupun Babinsa — berhak melarang, mengusir, atau mengintimidasi penasihat hukum yang menjalankan tugasnya secara sah. Pernyataan yang menyiratkan tidak butuh pengacara dan merasa mampu menyelesaikan sendiri justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap batas kewenangan masing-masing institusi. Mediasi di desa adalah langkah baik, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mematikan hak hukum warga untuk didampingi advokat.”
“Kami menduga terdapat pelanggaran prinsip netralitas aparat, penyalahgunaan pengaruh, hingga dugaan penghalang-halangan proses hukum yang sah. Seluruh kejadian ini telah kami dokumentasikan dalam bentuk video lengkap sebagai bukti otentik yang tidak terbantahkan,” tegas Petrus.
Atas insiden tersebut, tim hukum Eliya Sari secara resmi mendesak perhatian dan atensi dari Pangdam I/Bukit Barisan melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Anggota TNI, serta Danrem, Dandim, hingga Danramil terkait untuk melakukan pemeriksaan kode etik dan memastikan netralitas Babinsa yang bersangkutan. Tim hukum juga melayangkan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran kewenangan Kepala Desa, serta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Komnas HAM Perwakilan Sumut, dan seluruh media massa untuk mengawal transparansi penanganan perkara ini.
Tim hukum menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum dan administratif yang diperlukan guna memastikan hak hukum kliennya tidak lagi dihalang-halangi oleh pihak mana pun. Seluruh bukti, termasuk dokumentasi video lengkap jalannya mediasi, telah disiapkan untuk diserahkan kepada instansi pengawas terkait.
“Keadilan tidak boleh mati hanya karena oknum merasa berkuasa di wilayahnya sendiri. Kami akan terus berjuang hingga hak hukum klien kami dihormati dan dilindungi secara utuh,” pungkas Petrus.
(IHM)





