Penanganan Perkara di UPT SDN 14 Tamalatea Menuai Sorotan
JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru serta dugaan kekerasan terhadap siswa di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, terus mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan aktivis.
Ketua KPM Sulsel, Rahmat Hidayat, S.H., secara khusus menyoroti informasi mengenai pemanggilan dua orang saksi oleh Dinas Pendidikan Jeneponto setelah pihak korban, Nursiah, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Jeneponto.
Pemanggilan Saksi dan Sorotan Mekanisme Klarifikasi
Kedua saksi yang disebut-sebut dipanggil tersebut masing-masing merupakan seorang guru honorer dan bujang sekolah. Keduanya dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Selasa, 18 Agustus 2026, yang diduga berkaitan dengan upaya mencari penyelesaian damai.
Kendati demikian, Rahmat mempertanyakan mekanisme pemanggilan tersebut karena Nursiah selaku pihak yang mengaku sebagai korban dugaan pengeroyokan tidak turut dilibatkan.
“Kalau benar ada pemanggilan saksi oleh Dinas Pendidikan untuk mencari jalan damai, tentu harus jelas dasar dan kewenangannya. Jangan sampai pihak yang mengaku menjadi korban justru tidak dilibatkan,” ujar Rahmat.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan komunikasi antara Bupati Jeneponto dan Kepala Dinas Pendidikan terkait insiden ini. Menurutnya, publik perlu mengetahui kapasitas arahan yang diberikan agar tidak muncul persepsi adanya intervensi pemerintah daerah terhadap proses hukum yang sudah berjalan di kepolisian.
“Jangan sampai istilah perdamaian justru membuat proses menjadi tidak berimbang. Semua pihak harus diberi ruang menyampaikan keterangannya secara adil,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Rahmat, Nursiah menolak jika persoalan tersebut langsung diarahkan pada perdamaian begitu saja, mengingat dugaan pengeroyokan yang dialaminya disebut melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
Dua Perkara Berbeda: Dugaan Kekerasan Siswa dan Pengeroyokan Guru
Kasus ini berawal dari permasalahan di UPT SDN 14 Tamalatea, di mana Nursiah sebelumnya sempat dituding melakukan pencekikan dan penamparan terhadap seorang siswa. Namun, Nursiah membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya mengelus serta menegur siswa yang mengolok-oloknya agar bersikap lebih sopan.
Persoalan kemudian memanas setelah orang tua siswa berinisial RH datang ke sekolah bersama dua orang kerabatnya, hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh Nursiah.
Nursiah kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto pada 12 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/548/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, dengan tiga orang terlapor masing-masing berinisial KR, NA, dan RH.
Pandangan Berbeda dari Aktivis Lain
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh Ketua Gempur Sulsel, Irsan Karsa. Menurut Irsan, langkah Dinas Pendidikan memanggil pihak sekolah dapat dilihat sebagai kewenangan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan perlindungan serta pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
“Pemanggilan pihak sekolah oleh Dinas Pendidikan merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perlindungan dan pencegahan terhadap anak,” kata Irsan.
Ia menilai klarifikasi tersebut penting untuk mencocokkan informasi di lapangan guna menilai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN yang dilakukan oleh oknum guru bersangkutan.
Kendati memiliki sudut pandang berbeda terkait pemanggilan saksi, baik Rahmat maupun Irsan sepakat bahwa dua persoalan ini—yakni dugaan kekerasan terhadap siswa dan dugaan pengeroyokan terhadap guru—harus dipisahkan dan diperiksa secara objektif berdasarkan fakta serta bukti masing-masing.
Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto
Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto, Alamsyah, S.E., M.M., saat dikonfirmasi DetikReportase.com melalui sambungan telepon WhatsApp, mengaku belum mengetahui informasi perihal pemanggilan dua saksi tersebut.
“Kami belum dapat info terkait itu. Maaf, terkait itu coba kita komunikasikan dengan kepala bidang kami, Bidang SD, karena kami baru tiba di Jeneponto mengikuti Jambore Nasional,” ujar Alamsyah.
Terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dan kode etik guru, Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bersikap gegabah. Pemerintah daerah akan menunggu kejelasan dan keputusan hukum yang bersifat final dari pihak kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan terkait aspek kedisiplinan.
“Untuk penanganan dan pengujian ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dan kode etik ASN atas informasi berkenaan dengan peristiwa yang terjadi di SDN 14 Kecamatan Tamalatea, karena ini sudah bergulir di kepolisian maka tentu kami pihak pemerintah daerah menunggu keputusan hukum yang bersifat final,” tegas Alamsyah.
Publik kini terus mengawal perkembangan kasus ini agar kedua persoalan yang saling berkaitan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, objektif, serta berlandaskan keadilan bagi seluruh pihak.
✍️ Tim Redaksi | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





