Halimatus Penuhi Panggilan Penyidik Bawa Bukti Chat Seluler, Pengawal Hukum Tegaskan Kawal Kasus hingga Tuntas
JEMBER | DETIKREPORTASE.COM – Merasa keselamatan jiwanya terancam, seorang warga asal Desa Baban Timur, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, berinisial Halimatus, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember guna menjalani serangkaian tahapan Pemeriksaan Acara Pendahuluan (PAP), Rabu (12/8/2026) sore.
Dalam kunjungannya ke markas kepolisian tersebut, pelapor didampingi secara langsung oleh kuasa hukumnya, Mohamad Rizky Pratama, S.H. Kedatangan mereka disambut oleh tim penyidik untuk mendalami laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang menimpa kliennya.
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama beberapa jam di ruang penyidik, pihak kuasa hukum bersama awak media yang turut hadir memantau jalannya proses hukum memberikan keterangan pers demi memastikan akuratan serta keseimbangan informasi bagi publik.
Berbekal Bukti Percakapan Seluler dan LPM Nomor 653
Kasus dugaan pengancaman ini bermula dari laporan resmi yang telah dilayangkan pihak korban beberapa waktu lalu. Berdasarkan catatan kepolisian, laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LPM/653/VI/2026/Satreskrim/Polres Jember tertanggal 25 Juni 2026.
Dalam agenda pemeriksaan PAP ini, kuasa hukum bersama pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik, di antaranya berupa rekaman tangkapan layar serta data percakapan melalui perangkat seluler yang memuat unsur ancaman terhadap korban.
“Setelah beberapa jam diperiksa dengan bahan dasar bukti-bukti terkait pembuktian percakapan melalui seluler, perkara ini akan terus dikawal oleh kuasa hukumnya dan para awak media juga ikut serta mengawal untuk mendapatkan pernyataan, keakuratan berita yang berimbang demi suatu keadilan hukum tentunya,” ujar Mohamad Rizky Pratama usai pemeriksaan.
Terancam Jerat Pasal UU ITE dengan Hukuman 4 Tahun Penjara
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini tahap demi tahap agar berjalan transparan dan berkeadilan. Mereka mendesak agar terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait pengancaman dan pelanggaran undang-undang informasi elektronik.
Merujuk pada konstruksi hukum perkara ini, perbuatan terduga pelaku dinilai memenuhi unsur Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal selama 4 tahun serta denda substansial hingga Rp750 juta rupiah.
“Dan apabila pihak terduga pengancaman terbukti dengan jelas seperti keterangan di atas, maka kami akan pasrahkan keputusan pada proses hukum yang berlaku,” tegas sang kuasa hukum.
Di penghujung keterangannya, pihak kuasa hukum juga berpesan kepada masyarakat luas agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Ia mengimbau agar warga tidak mudah tersulut emosi hingga melontarkan ucapan kasar, fitnah, ataupun ancaman yang justru akan berbalik merugikan diri sendiri dan keluarga di kemudian hari.
✍️ Reporter : Maski / Sholeh | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Jember – Jawa Timur
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





