Lubuk Pakam I detikreportase-Pekerjaan rehabilitasi bangunan Musium Deli Serdang menuai sorotan. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada,Kamis (30/7/2026). Kondisi itu terekam saat Tim GRPK bersama Tim Kompas Teropong meninjau lokasi.
Para pekerja tampak berada di atas rangka bangunan tanpa sabuk pengaman, helm keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lain. Padahal, pekerjaan di area tinggi memiliki potensi kecelakaan serius apabila prosedur keselamatan diabaikan.
Tim GRPK dan Kompas Teropong kemudian meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Musium Deli Serdang, Ginting, melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang disampaikan menyoroti minimnya pengawasan terhadap pekerja.
“Mengapa tidak diarahkan dan diberi edukasi? Kalau sampai ada yang jatuh, siapa yang bertanggung jawab? Mengapa dibiarkan?” demikian isi pertanyaan yang dikirim.
Jawaban yang diterima justru dinilai tidak menjawab pokok persoalan. Ginting hanya membalas singkat, “Saya lagi di Jakarta.”
Respons itu memunculkan tanda tanya. Keberadaan pejabat penanggung jawab di luar daerah tidak menghapus kewajiban pengawasan terhadap pekerjaan maupun penerapan standar keselamatan.
Pengawasan lapangan semestinya tetap berjalan melalui pelaksana proyek, pengawas teknis, maupun pihak kontraktor.
Aturan mengenai K3 telah mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan bagi pekerja. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, denda, hingga tuntutan ganti rugi apabila kelalaian menyebabkan kecelakaan kerja.
Risiko yang mengintai bukan perkara ringan. Pekerja berpotensi mengalami luka berat, cacat permanen, bahkan kehilangan nyawa akibat terjatuh dari ketinggian, tertimpa material, atau tersengat arus listrik. ancaman lain muncul akibat paparan debu, bahan berbahaya, serta posisi kerja yang keliru sehingga memicu gangguan kesehatan jangka panjang.
Perhatian tidak hanya tertuju kepada kontraktor. Pengawas proyek dari Dinas Cipta Karya dan pejabat yang bertanggung jawab atas pekerjaan Musium Deli Serdang juga memiliki kewajiban memastikan seluruh prosedur keselamatan dipatuhi sebelum pekerjaan berlangsung.
Peristiwa ini patut menjadi evaluasi. Keselamatan kerja bukan persoalan administrasi, melainkan perlindungan terhadap nyawa manusia. Pekerjaan dapat dihentikan sementara apabila syarat K3 tidak dipenuhi. Sebab, satu kelalaian saja dapat berujung pada kecelakaan yang tak dapat dipulihkan.
(Ihm)





