Gorontalo

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Marak di Hutan Lindung Dulamayo, Mampukah APH Bertindak Tegas?

×

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Marak di Hutan Lindung Dulamayo, Mampukah APH Bertindak Tegas?

Sebarkan artikel ini
Alat berat Volvo beroperasi di kawasan hutan lindung Desa Dulamayo, Kabupaten Gorontalo.
Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat yang diduga ilegal di kawasan Hutan Lindung Dulamayo, Kecamatan Paguyaman.

​Sorotan Publik Terhadap Dugaan Perusakan Kawasan Hutan Lindung

GORONTALO | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) kembali marak dan mencuat di kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Dulamayo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo. Kasus ini sontak kembali menjadi sorotan tajam publik lantaran memicu kekhawatiran serius terhadap kelestarian ekosistem lingkungan, sekaligus mendorong desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah penindakan yang tegas.

​Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan pada Jumat (25/7/2026), aktivitas pengerukan tanah secara ilegal tampak beroperasi di kawasan tersebut. Terlihat jelas adanya satu unit alat berat bermerek Volvo yang sedang melakukan pengarukan di area yang diduga kuat berada di sekitar kawasan Gunung. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kegiatan pengerusakan lingkungan ini disinyalir melibatkan seorang pelaku usaha yang dikenal dengan inisial Kpili.

Penting Diketahui: Memahami batasan aturan hukum serta regulasi perlindungan hutan lindung dan pertambangan tanpa izin merupakan pilar utama dalam penegakan keadilan lingkungan di Indonesia. Simak ketentuan perundang-undangan selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

​Ancaman Nyata Kerusakan Ekosistem dan Desakan Warga

​Maraknya kembali aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan konservasi hutan lindung tentu mendatangkan ancaman ekologis yang sangat besar. Selain merusak tutupan hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dikhawatirkan dapat memicu bencana alam seperti erosi tanah, tanah longsor, hingga pencemaran sumber air bersih yang diandalkan oleh masyarakat sekitar.

​Kekecewaan warga kian memuncak karena kegiatan merusak lingkungan tersebut seolah leluasa berjalan tanpa hambatan berarti. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak pribadi ini.

Analisis Penegakan Hukum: Pengawasan ketat terhadap tata kelola kawasan hutan dan penindakan tegas pelaku perusakan lingkungan menjadi tolok ukur integritas aparat penegak hukum di daerah. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola instansi diulas dalam laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

​Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum di Gorontalo

​Kini, publik di Kabupaten Gorontalo menanti gerak cepat dari jajaran penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi kehutanan daerah, untuk segera melakukan investigasi mendalam, menyita alat berat yang beroperasi, serta menyeret oknum pelaku berinisial Kpili ke meja hijau sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

​Pembiaran terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan lindung tidak boleh terus dibiarkan terjadi, mengingat dampaknya yang merusak masa depan lingkungan hidup dan merugikan negara secara masif.

Sejalan dengan komitmen pengawasan ketat terhadap berbagai sektor pembangunan dan pelestarian alam: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Detikreportase.com akan terus mengawal perkembangan dugaan masalah ini dan masih berupaya melakukan konfirmasi keberbagai pihak, jika ada tanggapan, atau hak jawab dari pihak terkait kami akan memuatnya dalam berita lanjutan  demi keberimbangan informasi publik sesuai undang – undang pers tahun 1999.

​✍️ Reporter : Yanto | detikreportase.com | Gorontalo

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kebenaran, Menjaga Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250