Operasi Penertiban di Sejumlah Titik
RENGAT | DETIKREPORTASE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menggelar operasi penegakan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kecamatan Seberida, Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung baru-baru ini. Kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Operasi yang bersinergi dengan unsur TNI dan Polri ini menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi hiburan. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengunjung maupun pekerja sebagai prosedur standar penegakan aturan.
Penindakan dengan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam kegiatan tersebut, petugas diduga mengamankan sejumlah barang yang disinyalir sebagai minuman beralkohol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penting untuk digarisbawahi bahwa seluruh langkah yang diambil petugas tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penindakan dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan pembinaan serta edukasi kepada pihak-pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi norma ketertiban yang berlaku.
Untuk memahami lebih dalam mengenai pentingnya supremasi aturan daerah dan dampak sosial dari penegakan Perda, simak analisis kami di sini:
Penguatan Partisipasi melalui Sistem SI-ATAN
Pemerintah Kabupaten Inhu kini terus mengoptimalkan Sistem Informasi Aduan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (SI-ATAN). Platform ini menjadi kanal resmi bagi masyarakat yang diduga menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungannya untuk melapor secara langsung.
Sistem ini dirancang agar setiap informasi yang masuk dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif oleh petugas. Sinergi ini diharapkan menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Inhu.
Simak pula laporan investigasi kami mengenai transparansi tata kelola pelayanan publik melalui tautan berikut:
Hak Jawab dan Klarifikasi
Detikreportase.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
✍️ Reporter : Tim | detikreportase.com | Rengat – Indragiri Hulu
DETIKREPORTASE.COM : Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.





