Awal Perkenalan di Media Sosial
MOJOKERTO | DETIKREPORTASE.COM – Kepercayaan yang dibangun di atas fondasi asmara ternyata tidak selalu berujung pada kebahagiaan. Seorang perempuan berinisial MZ alias Serly (36), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kini harus menghadapi jeruji besi setelah diduga melakukan aksi penipuan terhadap pasangan sesama jenisnya. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp92,9 juta.
Kasus ini bermula dari perkenalan di media sosial pada April 2025 antara MZ dengan DS (33), seorang perempuan asal Kelurahan Campang Jaya, Kota Bandar Lampung. Hubungan yang awalnya terjalin melalui dunia maya ini berkembang menjadi hubungan asmara yang serius. Didorong oleh rasa saling percaya dan keinginan untuk membangun kehidupan baru, keduanya kemudian sepakat untuk hidup bersama di Mojokerto.
Mengingat pentingnya memahami aspek hukum dalam setiap kesepakatan finansial di tengah hubungan pribadi, pembaca dapat menyimak analisis hukum mendalam mengenai tindak pidana penipuan dan perlindungan aset di tautan berikut:
Rencana Bisnis yang Disepakati
Dalam rencana hidup bersama tersebut, tersangka MZ menawarkan ide untuk membuka sebuah usaha salon kecantikan sebagai sumber penghasilan tetap. Ide ini disambut antusias oleh DS. Rencana bisnis tersebut kemudian dijadikan alasan oleh tersangka untuk meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih sebagai modal awal.
Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto, dana tersebut dijanjikan akan digunakan untuk biaya sewa tempat, pembelian peralatan salon, hingga kebutuhan operasional bisnis lainnya. Karena telah menaruh rasa percaya yang mendalam, korban secara bertahap mentransfer uang kepada tersangka sejak 13 Mei hingga 5 Juli 2025 dengan total mencapai Rp92.900.000.
Untuk wawasan lebih luas mengenai transparansi tata kelola keuangan dan pengawasan terhadap praktik penipuan yang sering terjadi di masyarakat, baca laporan investigasi kami:
Usaha Fiktif dan Kerugian Korban
Namun, harapan korban untuk memulai kehidupan baru bersama pasangannya ternyata hanya sekadar mimpi. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, usaha salon yang dijanjikan tersebut sama sekali tidak pernah ada alias fiktif. Penyidik menduga kuat bahwa uang sebesar puluhan juta rupiah yang telah diterima tersangka dari korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup, bukan untuk modal bisnis sebagaimana janji yang diucapkan.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan manipulasi kepercayaan, DS akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mojokerto. Laporan ini menjadi titik balik bagi hubungan mereka yang berakhir di ruang penyidikan.
Proses Hukum dan Hukuman Menanti
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti berupa dokumen transaksi perbankan, polisi akhirnya menetapkan MZ sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan uang dalam jumlah besar, meski kepada pasangan atau orang terdekat, tanpa adanya kejelasan hukum atau bukti kesepakatan yang kuat. Penanganan perkara ini ditegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
✍️ Reporter : Tim | detikreportase.com | Mojokerto – Jawa Timur
DETIKREPORTASE.COM : Waspada Modus, Tegakkan Hukum.





