Sumatra Utara

TIM INVESTIGASI P2BMI BERSAMA LSM GRPK KUNJUNGI POLRESTA DELI SERDANG, SOROT KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA

×

TIM INVESTIGASI P2BMI BERSAMA LSM GRPK KUNJUNGI POLRESTA DELI SERDANG, SOROT KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang I detikreportase-Tim Investigasi Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) berkolaborasi dengan LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mendatangi Mapolresta Deli Serdang. Kunjungan ini dilakukan untuk menanyakan perkembangan Laporan Masyarakat Nomor: 0152/DPW-P2BMI/SU/VI/2026, berkaitan dengan dugaan korupsi dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024 yang terjadi di wilayah Desa Sidoharjo dan Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan diterima langsung oleh Kasubnit Tipidkor Polresta Deli Serdang, Sunardi Sanjaya. Beliau menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan rinci mengenai progres penanganan perkara dalam waktu beberapa hari ke depan, setelah meninjau secara mendalam kelengkapan berkas laporan.

Ilham Syahputra selaku pengurus LSM GRPK menyampaikan harapannya:
“Kami meminta Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang untuk bertindak lebih proaktif dan serius dalam menuntaskan kasus ini. Perlu diingat, perkara ini telah menyita perhatian publik, bahkan sudah memicu aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa yang mendesak keadilan. Penanganan yang lambat akan semakin menggerus kepercayaan dan nama baik kepolisian yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.”

Sementara itu,Indra SBW, S.H., Advokat sekaligus Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK menyoroti proses hukum yang seharusnya berjalan:
“Sesungguhnya penyidik sudah memiliki dasar yang kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka. Apalagi hasil pemeriksaan internal dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait Kades Jati Baru pun sudah diserahkan ke kepolisian.”

Indra SBW, S.H., juga menegaskan:
“Penyidik seharusnya tidak perlu lagi melakukan klarifikasi atau verifikasi ulang kepada pihak terlapor, mengingat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat Deli Serdang sudah menjadi bukti awal yang sah. Jika pun diperlukan keterangan pihak terkait, itu seharusnya hanya untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan sebagai tambahan, bukan mengulang pemeriksaan dari nol kembali. Kami berkomitmen akan terus mengawal perkara ini agar ditangani secara benar, terukur, transparan, dan membawa hasil keadilan yang nyata.”(IHM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250