Bangka Belitung

Dugaan Jalan Provinsi Retak Parah Imbas Tambang, Video Warga Bakar Alat TI di Kolong Biru Viral!, Siapa Bertanggungjawab?

×

Dugaan Jalan Provinsi Retak Parah Imbas Tambang, Video Warga Bakar Alat TI di Kolong Biru Viral!, Siapa Bertanggungjawab?

Sebarkan artikel ini

​Akses Empat Desa Terancam Putus, Kapolsek Jebus dán Camat Parit Tiga Angkat Bicara Soal Dugaan Pembiaran

​BANGKA BARAT, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | DETIKREPORTASE.COM – Aliansi masyarakat dán pengguna jalan di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, mulai menyuarakan protes keras. Keretakan struktur aspal berskala masif dilaporkan mulai mengancam kawasan Jalan Parit 4 dán beberapa titik krusial di Jalan Raya Bakit Ujung Perumnas, Desa Sekar Biru. Kondisi infrastruktur yang kian memprihatinkan ini diduga kuat terjadi akibat dampak aktivitas penambangan timah tanpa izin (ilegal) yang beroperasi terlalu dekat dengan fasilitas publik.

​Kerusakan ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi mobilitas perekonomian dán keselamatan warga. Pasalnya, jalur tersebut merupakan urat nadi utama yang menghubungkan akses masyarakat dari Parit Empat menuju empat wilayah penyangga lainnya, yakni Desa Telak, Desa Kapit, Desa Semulut, dán Desa Bakit, menuju ke arah pusat ekonomi di Parit Tiga.

​Baca Juga Pilar Hukum Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dimahami-publik/

 

​Keresahan Warga dán Aksi Spontan Pembakaran Alat Tambang di Kolong Biru

​Kondisi lapangan yang kian darurat dikonfirmasi oleh ZUL, seorang warga Mentok yang kebetulan melintasi ruas jalan Parit Empat pada Minggu (28/06/2026). Dirinya mengekspresikan kekhawatiran mendalam bahwa jalan tersebut sewaktu-waktu dapat terputus total jika ekosistem di sekitarnya terus digerus oleh aktivitas tambang ilegal.

​”Jalan ini sudah retak parah. Kalau dibiarkan bisa putus total. Saya sangat prihatin melihat aktivitas tambang di sekitar lokasi yang terkesan abai terhadap fasilitas umum,” ungkap ZUL dengan nada masygul.

​Ketegangan di tataran akar rumput tampaknya mulai mencapai titik jenuh. Di jagat media sosial, beredar luas sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi spontanitas sejumlah warga di Jalan Raya Parit Tiga – Bakit, tepatnya di kawasan Kolong Biru, Desa Perumnas. Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat kobaran api membakar peralatan penambangan (TI) yang diduga sengaja dipicu oleh warga sebagai bentuk protes ekstrem atas rusaknya jalan provinsi.

​Tidak hanya melakukan aksi pembakaran, dalam rekaman audio video tersebut terdengar jelas suara warga yang melayangkan mosi tidak percaya kepada aparat penegak hukum setempat dán bahkan memention Kapolda Babel. Warga menuding pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus dán Pemerintah Kecamatan Parit Tiga tidak becus dán melakukan pembiaran meski laporan kerusakan sudah dilayangkan berkali-kali.

​Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

​Respons Tegas Kapolsek dán Keterbatasan Wewenang Pihak Kecamatan

​Menanggapi gelombang protes dán tudingan miring dalam video viral tersebut, Kapolsek Parit Tiga Jebus, AKP Ogan Teguh Imani, langsung memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi tim redaksi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari yang sama. Dirinya menegaskan bahwa institusinya telah bergerak dán tidak tinggal diam.

​”Polsek sudah menerbitkan surat perintah penertiban dán penangkapan apabila secara faktual ditemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin di lokasi. Personel kami juga sudah melakukan pengecekan dán patroli berkala, baik siang maupun malam hari,” tegas AKP Ogan Teguh Imani.

​Senada dengan Kapolsek, Camat Parit Tiga saat dikonfirmasi pada Senin (29/06/2026) turut meluruskan persepsi publik mengenai kinerja birokrasi kecamatan. Ia menyatakan stafnya bahkan bekerja hingga larut malam memantau situasi di lapangan lengkap dengan dokumentasi foto. Namun, Camat menggarisbawahi adanya batas batasan regulasi yang mengikat lembaga yang dipimpinnya.

​”Kewenangan institusi Kecamatan itu terbatas, hanya sebatas memberikan imbauan administratif dán mengkoordinasikannya ke OPD terkait serta aparat penegak hukum (APH). Untuk tindakan represif seperti penindakan dán penangkapan, itu murni domain hukum Polsek dán Satpol PP. Kami sudah lakukan koordinasi itu secara maksimal,” jelas Camat.

 

​Ketegasan Hukum Tanpa Tebang Pilih Demi Fasilitas Umum

​Suara jernih juga datang dari Kepala Desa Telak, Faharudin. Secara bijak, dirinya menyatakan tidak pernah menghalangi hak konstitusional masyarakat untuk mencari nafkah dán rezeki, namun hal tersebut wajib dilakukan tanpa mengorbankan atau merugikan hajat hidup orang banyak.

​”Mencari rezeki itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang warga bekerja. Tetapi tolong, jangan sampai merusak dán mengganggu kepentingan khalayak umum,” ujar Faharudin.

​Persoalan ini menjadi ujian riil bagi penegakan hukum di Bangka Barat. Penegakan aturan idealnya bukan sekadar formalitas di atas kertas atau tajam ke bawah tumpul ke atas. Masyarakat kini menanti bukti nyata dán ketegasan instansi terkait tanpa tebang pilih, terutama terhadap oknum-oknum pelaku usaha tambang yang terbukti merusak aset jalan provinsi yang dibangun dengan uang rakyat.

 

​Klarifikasi dán Ruang Hak Jawab:

Redaksi DetikReportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dán prinsip keberimbangan dalam setiap penyajian informasi. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan ini, sesuai dengan amanat dán ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Sebagai respons atas keresahan publik terkait dugaan dampak aktivitas penambangan timah ilegal yang memicu keretakan parah di ruas jalan provinsi kawasan Parit 4 dán Jalan Raya Bakit, Desa Sekar Biru, aliansi warga dilaporkan melakukan aksi protes dán pembakaran alat tambang di Kolong Biru pada Minggu (28/06/2026). Terhadap situasi darurat tersebut, pihak Polsek Jebus telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi penambang ilegal, sementara pihak Kecamatan Parit Tiga menegaskan telah memaksimalkan fungsi koordinasi administratif dán pengawasan lapangan demi menjaga keberlangsungan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi penghubung antar-desa.

​✍️ CS/Tim | detikreportase.com | Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

DETIKREPORTASE.COM : KETERTIBAN UMUM, ADVOKASI LINGKUNGAN & TRANSPARANSI HUKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250