Warga Sebut Aksi Lapangan Dikoordinir Inisial S..I, Desak Dinas ESDM dán Penegak Hukum Gorontalo Turun Tangan
BOTUDULANGA | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas penambangan yang diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi kembali terendus dán memicu keresahan di wilayah Botudulanga. Alih-alih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, kegiatan pengerukan material bumi ini justru secara terang-terangan mengerahkan armada alat berat berkapasitas besar di lokasi penambangan.
Berdasarkan hasil pantauan dán investigasi langsung tim media di lapangan pada Kamis (25/06/2026) sekitar pukul 15.17 WITA, pemandangan mencurigakan langsung terlihat di area kerja pertambangan. Tidak ditemukannya plang atau papan informasi resmi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar lokasi menguatkan dugaan bahwa aktivitas pengerukan ini merupakan praktik ilegal yang menabrak aturan negara.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dimahami-publik/
Gunakan Tiga Alat Berat dán Diduga Dikomandoi Bos Lapangan Inisial S..I
Skala operasional tambang tersembunyi ini tergolong cukup besar dán terorganisasi dengan matang. Di area galian, tim investigasi menemukan sejumlah bukti fisik yang mengindikasikan tingginya volume pekerjaan setiap harinya.
Beberapa temuan krusial di lokasi pertambangan Botudulanga meliputi:
Armada Ekskavator: Terpantau 3 unit ekskavator merek SANY yang terdiri dari tipe SY215c, SY215Y, dán SY215H tengah sibuk mengeruk dán merusak struktur tanah.
Logistik BBM: Berondongan drum berukuran besar berisi bahan bakar minyak (BBM) tampak berjejer di lokasi guna menyuplai kebutuhan operasional alat berat.
Dugaan Aktor Utama: Berdasarkan kesaksian dán konfirmasi dari warga sekitar, seluruh kendali operasional dán koordinasi lapangan di area tersebut diduga kuat dipimpin oleh seorang bos lokal berinisial S..I.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Ancaman Pidana UU Minerba dán Jeritan Keresahan Warga
Secara hukum, nekat mengeksploitasi sumber daya alam tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana murni. Praktik ini secara telak melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dán Batubara (Minerba). Konsekuensi hukum yang mengancam pelaku tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal mencapai Rp100.000.000.000.
Kondisi ini memicu gelombang desakan dari masyarakat Botudulanga. Warga meminta dengan tegas agar Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, serta Kementerian Lingkungan Hidup dán Kehutanan (KLHK) segera turun ke lapangan untuk menyegel dán menertibkan lokasi. Warga sangat mengkhawatirkan dampak kerusakan hutan yang memicu bencana alam, pencemaran sumber air bersih, hingga potensi konflik lahan dengan pemilik tanah yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi ataupun klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun oknum berinisial S..I terkait aktivitas galian tersebut.
Redaksi DetikReportase.com menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dán menyediakan ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak berinisial S..I ataupun perwakilannya demi menjaga keberimbangan dán akurasi informasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Farhan DM| detikreportase.com | Gorontalo
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





