Kalimantan Barat

Dua Tahun Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Pencurian Tanah Laterit CV Joss Akhirnya Ditarget Penyidik

×

Dua Tahun Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Pencurian Tanah Laterit CV Joss Akhirnya Ditarget Penyidik

Sebarkan artikel ini

Dua Tahun Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Pencurian Tanah Laterit CV Joss Akhirnya Ditarget Penyidik

Ketapang, Detik Reportase.com Kalbar – Sempat dinilai jalan di tempat tanpa progres berarti selama lebih dari dua tahun, kasus dugaan pencurian tanah laterit yang menyeret nama CV Joss akhirnya menemui titik terang baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menegaskan bahwa penanganan perkara pidana ini dipastikan terus berlanjut dan masuk ke tahap pendalaman intensif.
Kepastian hukum tersebut ditegaskan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 Mei 2026 yang dikirimkan kepada pihak pelapor.

*Duduk Perkara dan Ultimatum Pelapor*

Kasus ini bergulir sejak laporan informasi resmi diterbitkan pada 18 Maret 2024. Perkara ini dilaporkan oleh Ali Muhamad (Verry Ilem), selaku pemegang kuasa penuh dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, H. Syahrudin alias Ujang Anis.

Aksi dugaan pencurian tanah tersebut terjadi pada Desember 2023 di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.

Saat dikonfirmasi, Verry Ilem secara tegas meminta kepolisian mengusut tuntas mafia atau siapa pun aktor intelektual di balik penyerobotan lahan tersebut tanpa tebang pilih.

“Kami berharap kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Siapa saja yang terlibat, baik korporasi maupun perorangan, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku!” tegas Verry.

Verry juga membeberkan bahwa dirinya telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan mendatangi langsung top manajemen korporasi yang dilaporkan, namun pihak pelapor tetap mengedepankan jalur hukum jika tidak ada itikad baik.

“Kita sudah bertemu langsung dengan Pak Ramses selaku pemilik (*owner*) CV Joss. Saat ini kondisi beliau memang kurang sehat dan dalam perawatan. Kami sudah sampaikan agar persoalan ini segera diselesaikan secara persuasif. Tapi jika buntu, terpaksa proses hukum kami giring terus sampai ke meja hijau. Biarkan hakim yang mengetuk palu pengadilan,” pungkasnya secara tegas.

*Penyidik Bidik Saksi Tambahan dan Ahli Pidana*

Merespons sorotan publik terkait lamanya penanganan perkara yang memakan waktu hingga dua tahun ini, Polres Ketapang lewat SP2HP-nya merinci sejumlah langkah taktis yang sudah dan akan dilakukan.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim dilaporkan telah melakukan tindakan berupa:
*Pemeriksaan Maraton Saksi-Saksi:* Menggali keterangan dari saksi kunci di tempat kejadian perkara (TKP).
*Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana:* Melibatkan pakar hukum untuk membedah unsur pidana dan memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan.
*Gelar Perkara Internal:* Melakukan ekspose kasus secara komprehensif demi mematangkan alat bukti.

Untuk menyempurnakan berkas perkara, penyidik dalam waktu dekat menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan serta meminta keterangan dari ahli sekunder lainnya.

*Bersih dari Intervensi dan Praktik Calo*

Menariknya, dalam surat resmi tersebut Polres Ketapang memberikan catatan keras berupa peringatan kepada masyarakat maupun pihak berperkara agar tidak tergiur oleh oknum-oknum yang menjanjikan pengurusan perkara secara instan.
Kepolisian menegaskan bahwa *tidak ada satu pun penyidik atau pejabat Polres Ketapang yang dibenarkan meminta imbalan uang maupun barang**. Komitmen ini sengaja ditekankan secara tertulis guna menjamin penyelidikan berjalan bersih, transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungli maupun calo kasus.

*(Tim/Red)*
Detik Reportase com kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250