Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria di Pantai Labu, Sabu 0,42 Gram Diamankan
Deli Serdang I detikreportase-Besty-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial I (31), warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas setelah diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Sub Unit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Senin (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Selasa (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” ujar Kompol Ferry.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindak setiap laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan (IHM)





