Jakarta

Jakarta | DPR RI Sahkan Revisi UU Polri dan Setujui Kerangka Fiskal 2027, Apa Dampaknya bagi Keamanan dan Ekonomi Nasional?

×

Jakarta | DPR RI Sahkan Revisi UU Polri dan Setujui Kerangka Fiskal 2027, Apa Dampaknya bagi Keamanan dan Ekonomi Nasional?

Sebarkan artikel ini
DPR RI sahkan revisi UU Polri dan setujui KEM PPKF 2027 dalam rapat paripurna di Senayan Jakarta
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui revisi UU Polri serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027.

Paripurna DPR RI Bahas Dua Agenda Strategis Negara

JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi pimpinan DPR lainnya tersebut membahas dua agenda strategis, yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 11.45 WIB itu dihadiri 349 anggota DPR RI dari berbagai fraksi serta perwakilan pemerintah.

 

Revisi UU Polri Disahkan Setelah Melalui Pembahasan Panjang

Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pembahasan dilakukan melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, konsultasi dengan akademisi, pakar, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan berbagai kelompok pemangku kepentingan lainnya.

Revisi tersebut antara lain mengatur penguatan transformasi kelembagaan Polri, peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, penguatan profesionalisme sumber daya manusia, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, pembinaan pendidikan profesi, hingga penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pemerintah melalui Pendapat Akhir Presiden menyatakan persetujuannya terhadap substansi revisi yang telah dibahas bersama DPR RI.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Kerangka Fiskal 2027 Fokus pada Pertumbuhan dan Kesejahteraan

Selain pengesahan revisi UU Polri, DPR RI juga menyetujui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan fiskal tahun 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Prioritas pembangunan nasional mencakup penguatan ketahanan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi desa, serta percepatan pengentasan kemiskinan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan defisit dan utang negara akan tetap dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas fiskal nasional.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

DPR dan Pemerintah Dorong Stabilitas Keamanan dan Ekonomi

Persetujuan terhadap dua agenda strategis tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan nasional, baik dari aspek keamanan maupun ekonomi.

Penguatan kelembagaan Polri diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, arah kebijakan fiskal 2027 diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui optimalisasi investasi, penguatan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI ditutup dalam suasana tertib dan kondusif setelah seluruh agenda mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

✍️ Mardhika Agung Nugraha, M.Pd | detikreportase.com | Jakarta – DKI Jakarta

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Pembentukan Regulasi dan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250