Jakarta

Jakarta | DPR RI Sahkan UU Polri, Bagaimana Dampaknya terhadap Usia Pensiun Anggota dan Kapolri?

×

Jakarta | DPR RI Sahkan UU Polri, Bagaimana Dampaknya terhadap Usia Pensiun Anggota dan Kapolri?

Sebarkan artikel ini
DPR RI sahkan perubahan UU Polri yang mengatur usia pensiun anggota Polri dan Kapolri
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perubahan Undang-Undang Polri yang antara lain mengatur penyesuaian usia pensiun anggota kepolisian.

Rapat Paripurna DPR Resmi Setujui Perubahan UU Polri

JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta persetujuan peserta sidang sebelum pengambilan keputusan akhir. Persetujuan kemudian diberikan secara aklamasi oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Pengesahan ini menjadi tahapan akhir pembahasan di DPR setelah sebelumnya Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan berbagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masuk dalam revisi UU Polri.

 

Usia Pensiun Anggota Polri Mengalami Perubahan

Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam perubahan UU Polri adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam ketentuan baru tersebut, anggota Polri pada golongan bintara dan tamtama memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun, sedangkan perwira tinggi dapat melanjutkan masa pengabdian hingga usia 60 tahun.

Sementara itu, jabatan Kapolri memiliki mekanisme tersendiri yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan berdasarkan pertimbangan Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Perubahan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan organisasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

DPR dan Pemerintah Nilai Perubahan Dibutuhkan untuk Penguatan Institusi

Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR RI menilai revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian di era modern.

Selain mengatur usia pensiun, revisi ini juga menjadi bagian dari agenda pembaruan kelembagaan yang sebelumnya telah dibahas melalui berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan forum konsultasi publik.

Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU Polri diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, tata kelola organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Meski demikian, selama proses pembahasan muncul berbagai masukan dari sejumlah kalangan terkait aspek regenerasi organisasi, pengawasan, serta efektivitas implementasi aturan baru tersebut.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Menunggu Tahap Pengundangan dan Implementasi Nasional

Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI, undang-undang tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pengundangan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah diharapkan dapat menyiapkan berbagai aturan turunan yang diperlukan agar implementasi ketentuan baru dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi institusi kepolisian maupun masyarakat.

Perubahan regulasi ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola institusi penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

✍️ Mardhika Agung Nugraha, M.Pd | detikreportase.com | Jakarta – DKI Jakarta

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Pembaruan Regulasi dan Tata Kelola Institusi Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250