Jangan Berhenti di Tengah Jalan!” — Aktivis Kayong Utara Desak Tipikor Lanjutkan Kasus BOK, Dugaan Peran Istri Oknum Polri Jadi Tantangan Keadilan
KAYONG UTARA, Detik Reportase.com kalbar — Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024 kini memasuki babak krusial. Setelah dipastikan seluruh kerugian negara senilai lebih dari Rp400 juta telah dikembalikan utuh ke Kas Daerah Kabupaten Kayong Utara, mata publik kini tertuju pada pelaksanaan Gelar Perkara yang sedang dipersiapkan penyidik Unit Tipikor Polres Kayong Utara.
Namun, di balik persiapan tersebut, muncul angin segar sekaligus tanda tanya besar. Isu yang paling sensitif dan menjadi sorotan tajam adalah dugaan keterlibatan istri dari seorang oknum perwira Polri dalam kasus ini. Nama dan peran sosok tersebut disebut sangat krusial dan muncul ke permukaan tepat saat kasus ini pertama kali terungkap ke publik. Keberadaan sosok ini kini menjadi alasan utama mengapa muncul kekhawatiran: akankah kasus ini dihentikan di tengah jalan?
Kekhawatiran itu beralasan, mengingat catatan kinerja penegakan hukum di Kayong Utara yang masih minim. Sejak Unit Tipikor dibentuk, baru satu kasus korupsi yang berhasil naik ke meja hijau, itupun kasus yang menjerat seorang Kepala Desa. Kini, publik menagih janji penyidik agar tidak ada “standar ganda”, apalagi jika yang terlibat memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum sendiri.
Aktivis Angkat Bicara: “Kami Kawal Terus, Jangan Berhenti Hanya Karena Uang Kembali”
Merespons kabar akan digelarnya perkara ini, kalangan aktivis masyarakat sipil mulai bersuara keras dan mendesak Polres Kayong Utara untuk konsisten dan berani. Juminggu, aktivis yang dikenal dengan panggilan akrab Ijul KKU dan dikenal vokal memperjuangkan keadilan di daerah ini, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja.
Ia mengingatkan kembali janji penyidik yang pernah disampaikan secara langsung saat dirinya dan sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor Polres beberapa waktu lalu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai berhenti di tengah jalan hanya dengan alasan pelaku sudah mengembalikan kerugian negara. Dulu saat kami datang ke Polres, penyidik sendiri sudah berjanji kepada kami: kasus ini tetap akan dilanjutkan meskipun uangnya sudah kembali,” tegas Ijul dengan nada tegas.
Ijul menegaskan, hukum korupsi tidak mengenal istilah amnesti hanya karena uang sudah dikembalikan. Terlebih, uang yang disalahgunakan adalah dana kesehatan — uang rakyat yang sangat krusial bagi pelayanan publik dan nyawa masyarakat.
“Harus dipahami: pengembalian kerugian negara itu adalah kewajiban, bukan pemutih dosa atau pemaaf tindak pidana. Unsur pidananya sudah terjadi saat uang itu dikuasai atau disalahgunakan. Apalagi ini menyangkut uang kesehatan, uang rakyat. Jangan pandang bulu, siapa pun orangnya, jabatan apa pun yang dipegang, atau siapa pun suaminya,” seru Ijul.
Referensi Hukum & Kasus Lain: Tetap Dihukum Meski Uang Balik
Teguran aktivis ini sejalan dengan praktik hukum yang berlaku di seluruh Indonesia maupun ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbagai kasus serupa di daerah lain menjadi bukti nyata: banyak pelaku korupsi dana BOK maupun anggaran lain yang sudah mengembalikan uang negara hingga 100 persen, namun tetap diproses hukum, ditetapkan sebagai tersangka, dan divonis bersalah di pengadilan. Pengembalian dana hanya dianggap faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapuskan tuduhan.
Publik kini berharap, kehadiran dugaan keterlibatan istri oknum polisi tidak menjadi tameng atau alasan penyidik melemahkan kasus ini. Justru di sinilah ujian integritas Polres Kayong Utara sesungguhnya.
Apakah kasus ini hanya akan menjadi “kertas mati” setelah uang kembali, atau akan menjadi kasus kedua yang menembus pengadilan dengan menetapkan semua pihak yang terlibat — termasuk mereka yang punya koneksi kekuasaan? Jawabannya akan segera terungkap dalam gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung.
Masyarakat Kayong Utara bersatu: Keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.
Detik Reportase com kalbar





