Sumatra Utara

Operasi Antik Toba 2026 Ungkap 65 Kasus Narkoba, Hampir Satu Kilogram Sabu Disita

×

Operasi Antik Toba 2026 Ungkap 65 Kasus Narkoba, Hampir Satu Kilogram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Operasi Antik Toba 2026 di Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkoba dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu-sabu.

Pengungkapan Puluhan Kasus Menunjukkan Ancaman Peredaran Narkotika Masih Tinggi di Daerah

DELI SERDANG | DETIKREPORTASE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan barang bukti mencapai hampir satu kilogram sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., dan Kasi Humas Polresta Deli Serdang IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026).

Menurut Kompol Fery, hasil pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

 

Puluhan Tersangka Diamankan, Beragam Barang Bukti Disita

Sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka yang diamankan.

Sementara selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 pada periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026, petugas berhasil mengungkap 65 kasus dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang pohon ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.

Menurut Kompol Fery, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Baca selengkapnya di sini:

Jaringan Peredaran Berantai Masih Mendominasi

Operasi dan penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mencakup sejumlah kecamatan yang selama ini menjadi titik pengawasan, di antaranya Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Kecamatan Galang.

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, laporan masyarakat, serta pengembangan dari para tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya.

Terkait pola peredaran narkotika yang berhasil diungkap, Kompol Fery menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan sistem jaringan berantai yang membentuk lingkaran peredaran tertutup.

“Modusnya tetap berantai. Sering kali berawal dari pengguna, kemudian karena tergiur keuntungan beralih menjadi penjual. Ini membentuk satu lingkaran peredaran yang rapi. Namun untuk level bandar besar, mereka memiliki koneksi jaringan tersendiri yang berbeda,” jelasnya.

Ia menilai pola tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena jaringan peredaran narkotika terus beradaptasi untuk menghindari pengungkapan.

Baca selengkapnya di sini:

 

Penegakan Hukum Terus Diperkuat, Pengguna Diarahkan ke Rehabilitasi

Kompol Fery juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa proses penangkapan terdapat upaya perlawanan dari pelaku. Namun berkat kesiapsiagaan petugas serta dukungan masyarakat, seluruh situasi dapat dikendalikan dengan baik.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum maupun membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.

Para tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan bandar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna atau pecandu, penyidik menerapkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelaksanaan asesmen terpadu guna menentukan proses rehabilitasi medis maupun sosial.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membedakan pendekatan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika dengan upaya pemulihan bagi pengguna yang memenuhi syarat rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

Peredaran Narkoba Jadi Tantangan Nasional yang Memerlukan Peran Bersama

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi salah satu indikator keseriusan Polresta Deli Serdang dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang dijalankan secara nasional. Meski demikian, tingginya jumlah kasus dan barang bukti yang berhasil diungkap menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan yang memerlukan penanganan berkelanjutan.

Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata.

Menutup keterangannya, Kompol Dr. Fery Kusnadi mengajak seluruh masyarakat Deli Serdang untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Deli Serdang, apabila melihat, mendengar, atau menemukan adanya transaksi maupun aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 Polresta Deli Serdang. Mari kita bersama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kompol Fery.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tingkat akar rumput.

✍️ Candra | detikreportase.com | Deli Serdang – Sumatera Utara

DETIKREPORTASE.COM : Menyelamatkan Generasi Bangsa dari Bahaya Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250