Deli Serdang I detikreportase I Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam. hingga lebih dari enam bulan sejak laporan polisi dibuat, belum satu pun terduga pelaku diamankan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan keluarga korban dan memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang.
Adenan, warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu saat di tanya oleh Media Senin 1 Juni 2026 mengaku kecewa terhadap perkembangan laporan yang dibuatnya dengan Nomor: LP/B/1186/XII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang dialami anak kandungnya hingga mengalami luka berat.
menurut Adenan, peristiwa yang menimpa putranya dilakukan oleh lebih dari sepuluh orang. namun hingga saat ini, proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah konkret berupa penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat setempat, Iwan. Ia menilai lambannya proses penanganan perkara menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Saya merasa curiga dengan proses hukum yang dilaporkan oleh Pak Adenan. Saya menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara ini. menurut saya, fakta-fakta yang ada sudah cukup terang untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Iwan kepada wartawan.
Ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut. menurutnya, kondisi korban yang sempat tidak sadarkan diri serta mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan ketentuan hukum yang lebih tepat.
korban mengalami luka cukup parah dan sempat pingsan. dengan kondisi seperti itu, menurut pandangan saya, penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut melalui pesan singkat ke nomor telepon seluler yang diketahui digunakan oleh penyidik. 08227688xxxx namun hingga berita ini ditulis, tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Keluarga korban berharap Kapolresta Deli Serdang memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang mereka laporkan. mereka meminta agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
hingga kini, keluarga korban masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terhadap para terlapor dalam kasus yang telah dilaporkan sejak Desember 2025 tersebut (ILM)





