BeritaJakarta

Nasional | DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara Geruduk Kejaksaan Agung, Desak Investigasi Dugaan Tambang Ilegal di Bombana

×

Nasional | DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara Geruduk Kejaksaan Agung, Desak Investigasi Dugaan Tambang Ilegal di Bombana

Sebarkan artikel ini

Massa LAKI Sultra Gelar Aksi di Kejaksaan Agung RI

JAKARTA|DETIKREPORTASE.COM – Puluhan massa dari Laskar Anti Korupsi Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di gerbang belakang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Raya Bulungan, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.34 WIB tersebut dipimpin Hafiz Corebima dan diikuti sekitar 40 peserta aksi. Massa menyuarakan tuntutan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung RI segera melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan PT Trias Jaya Agung (TJA) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam orasinya, massa menduga adanya aktivitas pertambangan ilegal yang disebut berdampak terhadap kawasan hutan lindung di wilayah Kabaena.

Berbagai spanduk dan banner dibentangkan peserta aksi yang berisi tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan kehutanan.

 

Massa Soroti Dugaan Jalan Hauling di Kawasan Hutan Lindung

Dalam aksi tersebut, demonstran menyoroti dugaan aktivitas jalan hauling milik PT Trias Jaya Agung yang disebut melintasi kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011.

Massa menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan kehutanan, lingkungan hidup, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai dapat merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa kekayaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara seharusnya dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan justru memicu kerusakan lingkungan maupun konflik sosial berkepanjangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut,” ujar salah satu orator aksi.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Perwakilan Massa Serahkan Dokumen Pengaduan ke Kejagung

Selain melakukan orasi, perwakilan massa juga menyerahkan laporan pengaduan masyarakat kepada pihak Kejaksaan Agung RI melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat.

Tiga perwakilan aksi yakni Hafiz Corebima, Syahril, dan Mardin diterima jajaran petugas Kejaksaan Agung untuk menyampaikan sejumlah data serta dokumen pendukung terkait dugaan pelanggaran yang mereka laporkan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan Agung meminta agar laporan pengaduan dilengkapi dengan tambahan bukti guna mendukung proses tindak lanjut dan pendalaman perkara.

Massa aksi menyatakan siap melengkapi seluruh data yang diperlukan agar proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Aksi Berlangsung Kondusif Hingga Massa Membubarkan Diri

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan dalam situasi kondusif. Setelah menyelesaikan orasi dan penyerahan laporan pengaduan, massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.11 WIB.

Usai dari Kejaksaan Agung RI, massa melanjutkan agenda aksi menuju kantor Satgas PKH di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan tuntutan serupa terkait dugaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Bombana.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum lingkungan, serta transparansi dalam aktivitas pertambangan di daerah.

Baca lainnya:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

✍️ Rizky Ari Putranto, A.Md.Kom | detikreportase.com | DKI Jakarta

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Penegakan Hukum dan Lingkungan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250