BeritaRIAU

Nasional | Polisi Akan Klarifikasi Kades Sungai Buluh dan Yimmy Fujianto, Kasus Dugaan Provokator Sidang Lingkungan Hidup Berlanjut

×

Nasional | Polisi Akan Klarifikasi Kades Sungai Buluh dan Yimmy Fujianto, Kasus Dugaan Provokator Sidang Lingkungan Hidup Berlanjut

Sebarkan artikel ini

SP2HP Kedua Terbit, Satreskrim Polres Pelalawan Dalami Keterangan Saksi

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua dari Satreskrim Polres Pelalawan terkait laporan dugaan tindakan provokator dalam sidang lapangan perkara lingkungan hidup Nomor: 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

SP2HP tersebut diterbitkan pada 9 Mei 2026 dengan Nomor: B/N/RES.1.24./2026/Satreskrim sebagai tindak lanjut atas laporan AJPLH yang sebelumnya disampaikan pada 27 November 2025.

Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/335/XII/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 10 Desember 2025.

 

Polisi Akan Klarifikasi Kepala Desa Sungai Buluh dan Yimmy Fujianto

Dalam perkembangan terbaru, Satreskrim Polres Pelalawan menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan akan memasuki tahap klarifikasi tambahan terhadap sejumlah pihak terkait.

Penyidik disebut akan melakukan klarifikasi wawancara terhadap Kepala Desa Sungai Buluh serta Yimmy Fujianto guna mendalami informasi dan melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman fakta.

“Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, penyelidik Sat Reskrim Polres Pelalawan akan melakukan klarifikasi wawancara terhadap Kepala Desa Sungai Buluh dan Yimmy Fujianto,” demikian isi SP2HP yang diterima AJPLH.

 

AJPLH Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Penanganan Kasus

Sebelumnya, AJPLH secara resmi menyurati Kapolres Pelalawan terkait perkembangan laporan yang dinilai berjalan lambat sejak dilaporkan pada tahun 2025.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menyatakan bahwa kasus tersebut bukan persoalan biasa karena dugaan tindakan provokator disebut terjadi saat sidang pemeriksaan setempat berlangsung dan disaksikan sejumlah pihak.

Menurutnya, kejadian tersebut berkaitan dengan wibawa proses hukum sehingga perlu penanganan yang serius dan transparan.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Pelalawan. Dugaan provokator itu terjadi langsung di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, hakim anggota, panitera, serta pihak penggugat dari AJPLH saat sidang pemeriksaan setempat,” ujarnya.

 

Penyelidikan Disebut Masih Berjalan dan Pemeriksaan Saksi Dilakukan

AJPLH bersama sejumlah media lokal dan nasional juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.

Organisasi tersebut meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Sementara itu, Kanit Reskrim Unit I Polres Pelalawan, Erwin Naibaho, memastikan bahwa laporan pengaduan AJPLH telah ditindaklanjuti dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Terkait laporan pengaduan tersebut sudah saya disposisi ke anggota untuk ditindak lanjuti sampai tuntas, dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya, Senin (18/5/2026).

 

Publik Soroti Penanganan Kasus Lingkungan Hidup di Daerah

Kasus yang berkaitan dengan dugaan konflik kawasan hutan dan sidang lingkungan hidup ini dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan lingkungan hidup.

Sejumlah pihak berharap proses penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca juga:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Selain itu, penguatan pengawasan terhadap tata kelola kawasan hutan dan penyelesaian konflik agraria dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa terjadi di kemudian hari.

Artikel terkait:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Perkembangan kasus ini pun masih terus menjadi perhatian masyarakat sambil menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari pihak kepolisian.

✍️ Redaksi | detikreportase.com | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250