BeritaRIAU

Nasional | Warga Gondai Kepung Lahan PT PSJ, Tuntut Tanah Warisan Dikembalikan: Konflik Agraria Kian Memanas

×

Nasional | Warga Gondai Kepung Lahan PT PSJ, Tuntut Tanah Warisan Dikembalikan: Konflik Agraria Kian Memanas

Sebarkan artikel ini

Aksi Massa di Tengah Kebun Sawit Picu Ketegangan Baru

LANGGAM | DETIKREPORTASE.COM – Puluhan warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, menggelar aksi unjuk rasa di area perkebunan kelapa sawit milik PT Peputra Surya Jaya (PT PSJ), Senin (11/5/2026). Aksi tersebut berlangsung di tengah area kebun dan menarik perhatian masyarakat sekitar karena membawa isu sensitif terkait klaim lahan warisan.

Warga menuntut agar lahan yang mereka yakini sebagai tanah turun-temurun dikembalikan, karena diduga telah lama dikuasai perusahaan tanpa penyelesaian hak kepemilikan yang jelas.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai tuntutan dan menyuarakan kekecewaan atas belum adanya penyelesaian konflik agraria yang mereka alami.

 

“Kembalikan Tanah Kami”: Tuntutan Emosional Warga Menggema

Suasana aksi berlangsung emosional ketika massa secara bergantian menyampaikan orasi di lokasi perkebunan. Mereka menegaskan bahwa lahan yang saat ini berada dalam pengelolaan perusahaan merupakan bagian dari tanah warisan keluarga yang belum pernah dilepaskan secara sah.

“Kembalikan tanah kami yang kami miliki secara turun-temurun,” teriak warga dalam aksi tersebut, menggambarkan kuatnya tuntutan yang mereka sampaikan.

Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa mereka hanya menginginkan kejelasan status hukum atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai hak keluarga.

 

Klaim Ahli Waris: Surat Desa 1998 Jadi Dasar

Salah satu warga, Gefri Irawan alias Igip, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar administratif berupa Surat Keterangan Desa tahun 1998 yang diterbitkan Pemerintah Desa Pangkalan Gondai.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan peninggalan orang tua yang hingga kini belum pernah mendapatkan ganti rugi maupun proses tukar guling dari pihak perusahaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, lahan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan. Bahkan, meski disebut tidak lagi dirawat secara langsung, hasil kebun di area tersebut masih dipanen oleh pihak yang disebut sebagai pekerja perusahaan.

“Lahan itu satu-satunya peninggalan orang tua kami. Sampai sekarang belum ada penyelesaian atau kejelasan statusnya,” ujar Gefri di sela aksi.

 

Desakan Penyelesaian dan Keterlibatan Pemerintah

Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang mereka sebut telah berlangsung lama.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

Warga menilai, tanpa adanya kejelasan dan penyelesaian yang adil, konflik agraria berpotensi terus berulang dan memperburuk hubungan sosial di tingkat masyarakat.

 

Konflik Agraria dan Sensitivitas Lahan Perkebunan

Kasus seperti ini kembali menunjukkan bahwa persoalan lahan di wilayah perkebunan masih menjadi isu yang kompleks dan sensitif. Sengketa antara masyarakat dan perusahaan kerap muncul akibat perbedaan interpretasi atas status kepemilikan tanah, terutama yang berkaitan dengan warisan dan legalitas administrasi.

Dalam banyak kasus nasional, konflik serupa membutuhkan kehadiran negara sebagai penengah untuk memastikan kejelasan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Potensi Dampak Lebih Luas Jika Tidak Diselesaikan

Konflik agraria yang tidak terselesaikan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mulai dari ketegangan horizontal hingga terganggunya stabilitas ekonomi lokal.

Dalam konteks nasional, persoalan pengelolaan lahan menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian karena berkaitan dengan keadilan distribusi sumber daya dan keberlanjutan pembangunan.

Baca juga:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Sementara itu, penguatan tata kelola agraria dan transparansi perizinan menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya konflik serupa di masa mendatang.

Artikel terkait:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Peputra Surya Jaya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Pangkalan Gondai.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak berlarut-larut.

✍️ Tim | detikreportase.com | Langgam – Riau

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan Agraria dan Hak Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250