Aksi Nekat di Tengah Malam Berawal dari Kebutuhan Sesaat
PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Pelarian RDA (32), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, Purworejo, akhirnya berakhir setelah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo. Pria yang diketahui juga sempat mengamen ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya”, Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/05), pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi tersebut bermula dari dorongan sesaat ketika pelaku tidak memiliki uang setelah mengamen di sekitar lampu merah Mranti.
Pelaku kemudian melihat bangunan toko dalam kondisi sepi dan diduga muncul niat spontan untuk melakukan pencurian.
Modus Masuk Lewat Atap, Manfaatkan Situasi Sepi
Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Minggu malam, 5 April 2026. Pelaku memanfaatkan tumpukan karung rongsok di samping bangunan untuk memanjat dinding hingga naik ke atap seng toko.
Setelah berada di atas, pelaku kemudian menggeser bagian seng dan merusak kayu reng untuk masuk ke dalam toko.
Di dalam toko, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp3,5 juta dari laci kasir serta dua unit ponsel milik korban bernama Ana (48).
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang, namun tetap masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak bangunan.
Jejak Kecil yang Mengarah ke Pelaku
Salah satu hal yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini adalah tertinggalnya barang bukti berupa topi hitam milik pelaku di atas atap toko. Jejak sederhana tersebut menjadi petunjuk awal bagi kepolisian dalam proses identifikasi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 10 April 2026, atau hanya empat hari setelah kejadian dilaporkan.
Penangkapan dilakukan sebelum pelaku sempat menikmati seluruh hasil kejahatannya.
Hasil Kejahatan Tak Bertahan Lama
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil curian telah digunakan dan sebagian barang sempat dijual serta digadaikan. Satu unit ponsel merek Samsung dijual seharga Rp450 ribu, sementara ponsel lainnya jenis Itel digadaikan senilai Rp550 ribu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua kotak ponsel, dua unit ponsel (Samsung A51 dan Itel A70), sepotong kayu reng sepanjang 50 cm, serta topi hitam yang tertinggal di lokasi kejadian.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, RDA kini harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek pembuktian dan hak tersangka.
Imbauan Polisi: Keamanan Lingkungan Harus Diperkuat
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.
Ia menekankan pentingnya pengamanan fisik bangunan seperti pintu, jendela, hingga bagian atap yang sering kali luput dari perhatian.
Penggunaan kamera pengawas (CCTV) juga dinilai sangat membantu dalam upaya pencegahan sekaligus mempermudah proses identifikasi apabila terjadi tindak kejahatan.
Catatan Sosial: Dorongan Ekonomi dan Kejahatan Jalanan
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa tekanan ekonomi dan kondisi sosial kerap menjadi faktor yang mendorong tindakan kriminal spontan di tingkat akar rumput. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konteks yang lebih luas, penguatan ekonomi masyarakat dan akses pekerjaan dinilai menjadi salah satu upaya penting untuk menekan angka kejahatan jalanan.
Baca juga:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Sementara itu, penguatan sistem pengawasan dan tata kelola sosial tetap menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Artikel terkait:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Kasus pembobolan toko ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga ruang usaha dan permukiman.
✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keamanan Lingkungan Masyarakat





