BeritaKalimantan Barat

Nasional | Ketapang Diguncang Polemik SHU: Pemotongan SHK Dipersoalkan Anggota, Ke Mana Aliran Dana Sebenarnya?

571
×

Nasional | Ketapang Diguncang Polemik SHU: Pemotongan SHK Dipersoalkan Anggota, Ke Mana Aliran Dana Sebenarnya?

Sebarkan artikel ini

Kronologi Pembagian dan Awal Munculnya Protes

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Polemik serius kembali mengguncang Koperasi Pelang Sejahtera di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Setelah sebelumnya muncul dugaan penyalahgunaan wewenang, kini persoalan baru mencuat terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak transparan dan memicu keresahan anggota.

Pembagian SHU tahun buku 2025 dilakukan pada Maret 2026. Dalam dokumen yang beredar di kalangan anggota, tercatat total surplus mencapai Rp15.867.618.072. Dari jumlah tersebut, 80 persen atau sekitar Rp12.694.094.458 dialokasikan untuk 1.401 anggota koperasi.

Setiap anggota disebut menerima sekitar Rp9.060.738 sebelum dilakukan pemotongan biaya administrasi. Namun, setelah dipotong sebesar Rp60.738, nilai yang diterima dibulatkan menjadi Rp9.000.000 per anggota.

Persoalan muncul karena potongan tersebut dinilai tidak pernah dibahas secara rinci dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sejumlah anggota mempertanyakan dasar perhitungan serta mekanisme pengambilan keputusan.

Salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa tidak pernah ada penjelasan terbuka terkait potongan tersebut dan merasa keputusan dilakukan tanpa persetujuan anggota.

 

Dugaan Ketidaksesuaian dan Minimnya Transparansi

Kecurigaan anggota semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa pembagian yang dilakukan sebenarnya merupakan Sisa Hasil Kebun (SHK), bukan SHU yang dihitung secara resmi sesuai prinsip koperasi.

Perbedaan istilah ini dinilai krusial karena berdampak pada mekanisme perhitungan dan hak anggota. Minimnya pemahaman anggota disebut menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Sejumlah anggota juga menyoroti adanya potongan tambahan bagi pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) yang mencapai hingga Rp200.000 per orang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sistem pemotongan belum sepenuhnya transparan.

Jika dikalkulasikan, potongan Rp60.738 dikalikan 1.401 anggota menghasilkan angka yang cukup besar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana tersebut serta dasar kebijakannya.

Dalam konteks hukum, transparansi pengelolaan keuangan koperasi merupakan bagian dari tanggung jawab pengurus kepada anggota. Ketidakjelasan dalam pengelolaan dana dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Desakan Audit dan Keterkaitan Pola Nasional

Situasi ini mendorong anggota mendesak dilakukannya audit internal maupun eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan koperasi.

Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan ke Mapolres Ketapang dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik diketahui telah memanggil pengurus untuk dimintai keterangan.

Namun, salah satu pihak yang disebut sebagai manajer plasma dilaporkan belum memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan. Hal ini turut menjadi perhatian anggota yang berharap proses hukum berjalan maksimal.

Fenomena seperti ini dinilai bukan peristiwa tunggal. Dalam konteks nasional, berbagai kasus dengan pola serupa kerap terjadi, terutama terkait pengelolaan dana kolektif yang kurang transparan.

https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Keterkaitan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di daerah sering kali menjadi bagian dari pola yang lebih luas dalam tata kelola keuangan di Indonesia.

 

Harapan Anggota dan Tuntutan Klarifikasi Terbuka

Situasi internal koperasi saat ini dilaporkan semakin memanas. Anggota berharap adanya klarifikasi resmi dari pengurus terkait mekanisme pembagian SHU maupun SHK yang selama ini berjalan.

Mereka menuntut keterbukaan serta kejelasan penggunaan dana yang dipotong, agar prinsip koperasi yang adil dan transparan benar-benar terwujud.

Seorang sumber menyampaikan bahwa anggota menginginkan proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti tanpa kejelasan. Ia menilai persoalan ini sudah terlalu lama menjadi keresahan bersama.

https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Pengurus Koperasi Pelang Sejahtera dan Ketua Pengawas belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari tim media juga belum mendapatkan respons.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250