BeritaNusa Tenggara Timur

Kekerasan terhadap Wartawan di Kupang: Dugaan Oknum Polisi Aniaya Jurnalis, Akankah Ada Penegakan Hukum Tegas?

516
×

Kekerasan terhadap Wartawan di Kupang: Dugaan Oknum Polisi Aniaya Jurnalis, Akankah Ada Penegakan Hukum Tegas?

Sebarkan artikel ini
kekerasan wartawan kupang ntt jurnalis diserang aparat 2026
dukungan terhadap jurnalis menyusul dugaan kekerasan yang dialami dua wartawan di Kota Kupang.

Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Kupang

KUPANG | DETIKREPORTASE.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap dua wartawan di Kota Kupang kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan kekhawatiran terhadap perlindungan kebebasan pers di daerah.

Dua jurnalis dari media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, hingga perampasan sepeda motor serta identitas oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Semuel Demes Talan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Oebufu, Kota Kupang, saat kedua wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu keduanya sedang menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran rumah tangga yang juga melibatkan anggota kepolisian.

Namun, dalam proses peliputan tersebut, mereka justru diduga mengalami tindakan kekerasan yang menghambat kerja jurnalistik.

Dalam konteks hukum, tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang menyangkut perlindungan profesi serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

FMN Soroti Dugaan Watak Represif Aparat

Menanggapi peristiwa tersebut, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menilai bahwa kasus ini bukan sekadar insiden individu, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tubuh aparat penegak hukum.

Dalam pernyataan resminya, FMN menyebut bahwa tindakan tersebut menunjukkan adanya dugaan pola represif yang masih terjadi, khususnya terhadap aktivitas jurnalistik yang berfungsi sebagai kontrol sosial.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah bentuk nyata bagaimana aparat menggunakan kewenangannya untuk menekan, mengintimidasi, bahkan membungkam kerja-kerja jurnalistik,” tegas FMN.

FMN juga menilai bahwa apabila kasus seperti ini tidak ditindak secara tegas, maka akan berdampak pada melemahnya kebebasan pers serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam berbagai kasus nasional, isu penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat kerap menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas.

https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Tuntutan Penegakan Hukum dan Pemeriksaan Etik

Atas kejadian tersebut, FMN Cabang Kupang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Mereka mendesak Polda Nusa Tenggara Timur untuk segera mengambil langkah tegas dengan memproses hukum terduga pelaku secara terbuka dan transparan.

Selain itu, FMN juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh terhadap oknum yang terlibat.

Apabila terbukti bersalah, FMN menilai sanksi maksimal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, harus dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan keadilan.

Tidak hanya itu, FMN juga mendorong Dewan Pers untuk memberikan pendampingan serta perlindungan kepada korban sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers.

Langkah ini dinilai penting agar para jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman dari pihak manapun.

 

Ancaman Aksi Besar dan Konsolidasi Gerakan

Selain menyampaikan tuntutan, FMN juga memberikan peringatan bahwa mereka siap menggelar aksi demonstrasi apabila penanganan kasus ini dinilai lambat atau tidak transparan.

“Jika hukum tidak ditegakkan oleh aparat, maka rakyat akan mengambil peran itu. Kami siap menggalang konsolidasi luas dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Kupang,” tegas FMN.

FMN Cabang Kupang juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan organisasi AGRA Wilayah NTT untuk memperkuat konsolidasi gerakan hingga ke tingkat desa.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi serta hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan independen.

 

✍️ Yohanes Tafaib | detikreportase.com | Kupang – Nusa Tenggara Timur

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kebebasan Pers dan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250