Kalimantan Barat

Rupinus Junaidi Kuasa Hukum Uti Faradyan: Keterangan Farhan Bisa Jadi Kunci Ungkap Fakta Perkara

1
×

Rupinus Junaidi Kuasa Hukum Uti Faradyan: Keterangan Farhan Bisa Jadi Kunci Ungkap Fakta Perkara

Sebarkan artikel ini

Rupinus Junaidi Kuasa Hukum Uti Faradyan: Keterangan Farhan Bisa Jadi Kunci Ungkap Fakta Perkara

 

Ketapang Detik Reportase.com kalbar – 07 Maret 2026) Kuasa hukum Uti Faradyan, Rupinus Junaidi, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah serius yang saat ini ditangani penyidik Kepolisian Resor Ketapang.

Menurut Rupinus, dalam proses hukum setiap pihak memiliki hak untuk memberikan bantahan maupun penjelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Sah-sah saja kalau terduga menyangkal atau beralibi. Nanti kita tunggu saja kepastian hukumnya. Kami percaya penyidik pasti akan bekerja secara profesional, dengan alat bukti yang kami miliki cukup untuk menjadi dasar bagi penyidik menentukan status dalam perkara ini,” ujar Rupinus.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik guna memperkuat laporan yang diajukan kliennya.

Lebih lanjut, Rupinus juga menyoroti rencana penyidik untuk memanggil mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan. Menurutnya, keterangan Farhan nantinya dapat menjadi salah satu kunci penting untuk membuka fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.

“Keterangan Pak Farhan nanti akan menjadi kunci, apakah betul klien kami ada menerima sejumlah nominal seperti yang dituduhkan. Jika betul beliau ada memberikan uang, maka hal ini juga perlu ditelusuri asal-usul uang tersebut dan uang itu untuk apa,” kata Rupinus.

Ia menilai pemanggilan tersebut penting untuk memperjelas berbagai informasi yang berkembang, terutama terkait isu dugaan pemberian uang yang sempat disebut dalam polemik tersebut.

Sementara itu, proses penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang, Eka Arianto, masih dalam tahap penyelidikan di Kepolisian Resor Ketapang.

Penyidik Polres Ketapang disebut masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan fakta yang sebenarnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan etika jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Reporter Slamet
Detik Reportase com kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250