Berhutang Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Demi Anak Tercintanya
Jeneponto, DETIKREPORTASE.COM – Kisah pilu dialami seorang janda miskin bernama Juma, warga Pasara Sanneng, Dusun Bungunbangkala, Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Demi menyelamatkan anak tercintanya, Aulia (6 tahun) yang sedang sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Lanto Dg. Pasewang, Juma rela melakukan apa saja meski dalam kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Bahkan saat ini Aulia dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin untuk menjalani operasi akibat pendarahan otak di bagian kepala, Jumat, 06/03/2026
“Antara Tunggakan Iuran dan Kebutuhan Perawatan Anak: Potret Perjuangan Warga Miskin di Jeneponto”
Diketahui, Juma memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama beberapa tahun. Agar anaknya bisa mendapatkan perawatan menggunakan BPJS dan tidak masuk sebagai pasien umum, ia pun terpaksa meminjam uang sekitar Rp2,3 juta untuk melunasi seluruh tunggakan tersebut.
Namun perjuangan Juma tidak berhenti di situ. Ia juga dikenakan denda pelayanan sebesar Rp1,6 juta, yang semakin menambah beban di tengah kondisi ekonominya yang sangat sulit.
Di tempat terpisah, Direktur Rumah Sakit Lanto Dg. Pasewang, dr. Pasryani, menjelaskan bahwa pembayaran denda pelayanan tersebut bukan masuk ke pihak rumah sakit, melainkan menjadi ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan program JKN
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jeneponto menyampaikan bahwa pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2024, dan mekanisme pembayarannya sudah memiliki aturan yang jelas.
Kisah ini menjadi gambaran beratnya perjuangan sebagian masyarakat kecil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Harapannya, kisah Juma dan Aulia dapat menjadi perhatian bersama agar masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Rusli detikreportase Jeneponto Sulawesi Selatan





