Eka Arianto Tegaskan Tidak Ada Pernyataan yang Mencemarkan Nama Baik
KETAPANG – Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang, Eka Arianto, memberikan penegasan terkait polemik yang muncul setelah bantahan dari Uti Faradyan mengenai klarifikasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu (7/3/2026) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Eka Arianto menyatakan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya telah menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama baik Uti Faradyan dalam pertemuan tanggal 8 Desember 2025 tidak benar.
Menurut Eka, kegiatan yang dimaksud merupakan briefing internal rutin yang dilakukan untuk membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan, termasuk rencana kerja organisasi, identifikasi masalah pelayanan, serta upaya mencari solusi berdasarkan skala prioritas.
“Pertemuan tersebut merupakan kegiatan briefing internal rutin yang memiliki bukti administratif lengkap, mulai dari undangan, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan hingga notulensi rapat yang mencatat seluruh pembahasan,” ujarnya.
Eka menegaskan bahwa dalam forum tersebut dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang bermaksud menuduh ataupun mencemarkan nama baik pihak mana pun.
Dalam konteks hukum nasional, persoalan dugaan pencemaran nama baik atau sengketa pernyataan publik biasanya akan diuji melalui proses hukum yang mengacu pada aturan pidana serta perlindungan terhadap hak individu.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Persilakan Aparat Periksa Seluruh Peserta Pertemuan
Menanggapi bantahan yang disampaikan oleh Uti Faradyan kepada media, Eka Arianto menyatakan menghormati setiap pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Bahkan, Eka secara terbuka mempersilakan kepolisian untuk memanggil para peserta rapat guna memberikan keterangan secara objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam forum tersebut.
“Untuk menjaga objektivitas dan kejelasan fakta, saya mempersilakan aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan kepada seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan sebagaimana tercantum dalam daftar kehadiran,” kata Eka.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses klarifikasi berjalan transparan serta didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Eka juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ketapang.
Bantahan dari Uti Faradyan dan Proses Penyelidikan Polisi
Polemik antara Eka Arianto dan Uti Faradyan saat ini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian di Polres Ketapang.
Sebelumnya, Uti Faradyan menyampaikan bantahan terhadap klarifikasi yang disampaikan Eka Arianto. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemanggilan khusus sebagaimana disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.
Selain itu, Uti Faradyan juga mengaku memiliki sejumlah bukti serta saksi yang dapat memperkuat dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut saat ini masih menjadi bahan penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Dalam berbagai kasus sengketa hukum yang melibatkan pejabat organisasi maupun tokoh masyarakat, penyelidikan yang objektif menjadi penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Berbagai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan di daerah juga sering dikaitkan dengan pola yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan.
Lihat peta kasus nasional di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Polisi Kumpulkan Keterangan untuk Mengungkap Fakta
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan pertemuan tersebut.
Penyidik juga disebut menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang dipersoalkan.
Salah satu pihak yang direncanakan akan dimintai keterangan adalah mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya serta menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Dalam konteks yang lebih luas, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hal ini juga berkaitan dengan berbagai isu tata kelola kebijakan publik yang sering menjadi perhatian masyarakat, termasuk dalam sektor ekonomi dan ketahanan pangan nasional.
Salah satu contoh kasus yang pernah menjadi sorotan publik dapat dibaca pada laporan berikut:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian untuk memastikan kebenaran dari polemik yang berkembang antara kedua pihak tersebut.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Fakta dan Kepastian Hukum





