Aktivitas Pertambangan di Ratatotok Menuai Sorotan Publik
Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara — Aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Sejumlah pihak menilai aktivitas tambang di kawasan tersebut menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Isu ini kembali mencuat setelah adanya laporan mengenai puluhan alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan Ratatotok, yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar serta kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan lingkar tambang.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan berharap pemerintah provinsi Sulawesi Utara serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Aktivis Lingkungan Soroti Dampak Kerusakan Alam
Pemerhati lingkungan sekaligus aktivis Michael Lintang turut angkat bicara mengenai kondisi pertambangan di wilayah Ratatotok.
Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan yang menurutnya mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Di lokasi tambang Ratatotok, kawasan yang sebelumnya merupakan wilayah hutan dan pegunungan kini terlihat mengalami perubahan signifikan akibat aktivitas pertambangan,” ujar Michael kepada Detikreportase.com, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, aktivitas yang diduga sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan hidup, termasuk kerusakan tanah, perubahan ekosistem, serta potensi pencemaran air yang dapat mempengaruhi masyarakat sekitar.
Michael juga menyoroti bahwa kegiatan pertambangan yang tidak dikelola secara baik dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan yang berdampak jangka panjang.
Dalam konteks hukum nasional, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana yang telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Desakan Pengawasan dari Aparat dan Pemerintah
Michael Lintang juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari pihak berwenang terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Menurutnya, keberadaan alat berat yang beroperasi hampir setiap hari di kawasan tambang seharusnya dapat menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Ia berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin resmi atau justru melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menilai penting adanya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana aktivitas pertambangan dilakukan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Dalam berbagai kasus di Indonesia, pengelolaan sumber daya alam dan sektor pertambangan juga sering menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum dalam upaya menjaga tata kelola yang baik.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Permintaan Penindakan dan Penertiban Tambang
Sebagai pemerhati lingkungan, Michael Lintang menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan di Ratatotok.
Ia meminta perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan institusi penegak hukum, untuk memastikan bahwa aktivitas pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Ratatotok bukan sekadar wilayah kosong, tetapi merupakan ruang hidup masyarakat dan bagian dari warisan alam yang perlu dijaga bersama,” ujarnya.
Ia juga berharap agar proses pengawasan serta penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan serta perlindungan terhadap lingkungan hidup mereka.
Isu pengelolaan sumber daya alam juga sering berkaitan dengan kebijakan nasional dalam sektor ekonomi dan ketahanan pangan yang memerlukan tata kelola yang baik.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Penutup: Perlunya Pengelolaan Tambang yang Berkelanjutan
Sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di Ratatotok menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Selain memberikan manfaat ekonomi, kegiatan pertambangan juga harus memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
Dengan pengawasan yang kuat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan aktivitas pertambangan di Indonesia dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan hidup.
✍️ Michael | detikreportase.com | Minahasa Tenggara – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Alam dan Keadilan 🌿📰





