Siang Gelap, Malam Menyala: Pola Listrik 16.00–06.00 WIB
KETAPANG, KALİMANTAN BARAT – DETİKREPORTASE.COM | 4 Maret 2026
Di tengah narasi pemerataan pembangunan nasional, warga Desa Air Hitam Hulu, Kabupaten Ketapang, masih menghadapi keterbatasan layanan listrik. Hingga 2026, aliran listrik di desa tersebut dilaporkan hanya menyala sekitar 12 jam sehari, yakni dari pukul 16.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Artinya, selama setengah hari penuh aktivitas masyarakat berlangsung tanpa pasokan listrik. Sejumlah warga menyebut kondisi ini telah terjadi bertahun-tahun tanpa perubahan signifikan. Tidak ada kejelasan peningkatan daya maupun kepastian kapan layanan 24 jam dapat dinikmati.
“Siang hari tidak ada listrik. Usaha kecil tidak bisa jalan maksimal, anak-anak sulit belajar. Bahkan saat berbuka puasa pernah mati,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas Lumpuh, Ekonomi Terhambat
Ketiadaan listrik pada siang hari berdampak luas terhadap sektor ekonomi rumah tangga. Pelaku usaha mikro kesulitan mengoperasikan peralatan elektronik seperti mesin pendingin, alat produksi makanan, maupun perangkat jasa lainnya.
Penyimpanan bahan makanan menjadi terbatas. Aktivitas percetakan kecil, jasa servis, hingga pengisian daya perangkat komunikasi terpaksa menunggu hingga sore hari. Kondisi ini membuat produktivitas warga tidak maksimal.
Di sektor pendidikan, siswa tidak dapat memanfaatkan perangkat digital secara optimal. Ketika banyak wilayah berbicara tentang transformasi digital, sebagian warga Air Hitam Hulu justru masih berjuang untuk memperoleh akses listrik penuh sehari semalam.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang pemerataan infrastruktur dasar di wilayah pedesaan.
Dalam konteks tanggung jawab pelayanan publik, penyediaan listrik merupakan bagian dari kewajiban negara melalui badan usaha milik negara. Posisi hukum dan konsekuensi tanggung jawab pejabat maupun korporasi dalam pelayanan dasar diatur dalam regulasi nasional.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Ramadan Pun Tak Luput dari Pemadaman
Yang lebih memprihatinkan, pemadaman listrik disebut pernah terjadi saat waktu berbuka puasa di bulan Ramadan. Momentum sakral yang seharusnya berlangsung khidmat justru diwarnai kegelapan.
Bagi warga, persoalan ini bukan lagi soal kenyamanan, melainkan kebutuhan mendasar. Listrik berkaitan langsung dengan aktivitas rumah tangga, ibadah, hingga komunikasi.
Sebagai penyedia layanan kelistrikan nasional, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi pihak yang paling disorot. Warga berharap ada penjelasan terbuka mengenai penyebab belum terpenuhinya layanan 24 jam di desa tersebut.
Apakah kendalanya pada jaringan distribusi? Kapasitas pembangkit? Atau faktor teknis lainnya? Hingga laporan ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Secara nasional, persoalan pelayanan publik di daerah sering dikaitkan dengan isu tata kelola dan pengawasan. Berbagai kasus menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sektor strategis.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Menanti Kepastian, Bukan Janji
Warga Air Hitam Hulu berharap ada roadmap yang jelas mengenai realisasi listrik 24 jam: langkah konkret apa yang akan diambil, target waktu pelaksanaan, serta mekanisme pengawasannya.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk aktif berkoordinasi dengan PLN agar solusi jangka pendek dan jangka panjang dapat segera diwujudkan. Listrik merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan hak warga atas pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan.
Dalam berbagai kasus nasional, lemahnya tata kelola distribusi dan subsidi sektor publik kerap berdampak pada masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci perbaikan sistemik.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pembatasan layanan listrik di Desa Air Hitam Hulu. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan sesuai etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bagi warga Air Hitam Hulu, terang di malam hari saja tidak cukup. Mereka menuntut hak yang sama seperti wilayah lain di Indonesia: listrik menyala 24 jam penuh.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hak Dasar Warga





