BeritaSulawesi Utara

Skandal Tambang Ilegal di Minahasa Tenggara: Aktivitas Excavator di Ratatotok Diduga Libatkan Aktor Intelektual, Siapa Bertanggung Jawab?

577
×

Skandal Tambang Ilegal di Minahasa Tenggara: Aktivitas Excavator di Ratatotok Diduga Libatkan Aktor Intelektual, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Tambang ilegal Ratatotok Minahasa Tenggara menggunakan excavator di kawasan hutan, dugaan aktor intelektual dan sorotan penegakan hukum Sulawesi Utara
Ilustrasi Aktivitas excavator di kawasan hutan Ratatotok, Minahasa Tenggara, diduga terkait pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan.

Aktivitas Tambang Diduga Dikendalikan Sejumlah Nama, Aparat Disorot

MINAHASA TENGGARA – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menduga kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan aktor-aktor intelektual yang diduga mengendalikan operasi di lapangan.

Beberapa nama seperti Inal Supit, Ello Kurua, Steven Mamahit, Jodi Emor, hingga Deker disebut-sebut oleh sumber dan aktivis lingkungan sebagai pihak yang diduga berperan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Pantauan di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut menggunakan alat berat jenis excavator dalam jumlah cukup banyak. Alat-alat itu diduga digunakan untuk melakukan pengerukan kawasan hutan di Ratatotok.

Kegiatan tersebut disebut berlangsung secara ilegal dan memicu keresahan masyarakat sekitar. Selain potensi kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berisiko menimbulkan konflik sosial di wilayah tersebut.

 

Dugaan Perlakuan Istimewa dan Sorotan terhadap Penegakan Hukum

Aktivis dan pemerhati lingkungan, Romy Pakaya, dalam wawancara pada 27 Februari 2025 menyampaikan kekecewaannya terhadap penindakan aparat penegak hukum di wilayah Minahasa Tenggara.

“Polres Minahasa Tenggara tidak bekerja secara profesional dan transparan,” ujar Romy.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas supremasi hukum yang dinilai belum berjalan maksimal. Romy meminta perhatian dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke Harry Langie serta jajaran Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Tipiter, dan Direktorat Krimsus untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Tak hanya itu, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Kehutanan, agar segera mengambil langkah konkret.

Menurutnya, jika benar terdapat oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran atau bahkan membekingi aktivitas tambang ilegal, maka hal tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks tanggung jawab pidana dan konsekuensi hukum bagi pelaku maupun pihak yang diduga terlibat, publik dapat memahami kerangka hukumnya dalam regulasi terbaru.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Dampak Lingkungan dan Potensi Konflik Sosial

Ratatotok selama ini dikenal sebagai wilayah yang memiliki sejarah panjang aktivitas pertambangan rakyat. Namun maraknya penggunaan alat berat di kawasan hutan dinilai berbeda dengan pertambangan tradisional yang dilakukan masyarakat setempat.

Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut berpotensi memperparah kerusakan hutan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran lingkungan. Selain itu, konflik antar kelompok penambang juga disebut pernah terjadi di kawasan tersebut.

Romy menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara yang memiliki kekuatan modal dan jaringan seolah kebal,” tegasnya.

Fenomena ini juga kerap muncul dalam berbagai kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di daerah lain. Untuk melihat pola penindakan korupsi secara nasional, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat daerah,

publik dapat membaca peta lengkapnya di:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Selain itu, tata kelola sektor sumber daya alam yang lemah seringkali berdampak luas terhadap ekonomi dan ketahanan pangan nasional. Kasus di daerah lain menunjukkan bagaimana buruknya pengawasan bisa menjadi persoalan sistemik.

Selengkapnya dapat dibaca di:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Desakan Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Minahasa Tenggara maupun instansi terkait terkait tudingan pembiaran aktivitas PETI di Ratatotok. Masyarakat berharap ada langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh, penertiban lokasi tambang ilegal, serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

Pengamat menilai, jika dugaan keterlibatan aktor intelektual benar adanya, maka penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan profesional. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum.

DetikReportase.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi keberimbangan dan profesionalisme media.

✍️ Michael | detikreportase.com | Minahasa Tenggara – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Supremasi Hukum dan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250