BeritaSulawesi Selatan

LBH Badan Bantuan Hukum Turatea Berikan Pendampingan Hukum Gratis di PN Jeneponto

76
×

LBH Badan Bantuan Hukum Turatea Berikan Pendampingan Hukum Gratis di PN Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Jeneponto DETIKREPORTASE.COM – LBH Badan Bantuan Hukum Turatea kembali melaksanakan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu, Selasa, 24/02/2026

Kali ini, pendampingan diberikan kepada Bapak Basri, warga Bungun-Bungun, Desa Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Ia hadir sebagai saksi korban dalam perkara pengancaman pembunuhan. Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi korban dan saksi fakta.

Memastikan Hak-Hak Korban Terlindungi

Dalam proses persidangan tersebut, Bapak Basri didampingi oleh Advokat Alif Zulfakar, S.H. dan Ruslan Munandar, S.H. Kehadiran tim penasihat hukum bertujuan memastikan hak-hak saksi korban tetap terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Hal tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak setiap warga negara kurang mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

Pendampingan Hukum Secara Gratis

LBH Badan Bantuan Hukum Turatea menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memperjuangkan keadilan serta memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Tim detikreportase.com Jeneponto Sulawesi Selatan

Rusli detikreportase.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250