Keluarga Tersangka Ungkap Dugaan Pemukulan dan Pengambilan Uang Tanpa Izin
SURABAYA, DETIKREPORTASE.COM – Dugaan pelanggaran serius di lingkungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo memicu perhatian publik dan desakan penegakan hukum yang transparan. Seorang tersangka kasus narkoba diduga mengalami pemukulan dan dipaksa membuka akses rekening ATM miliknya, yang kemudian berujung pada penarikan dana sebesar Rp130 juta tanpa persetujuan resmi dari pihak keluarga.
Informasi ini diungkapkan oleh pihak keluarga tersangka, yang menyebut tindakan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan berlangsung. Istri tersangka, Zumiati, secara tegas membantah adanya persetujuan penggunaan dana tersebut untuk keperluan apa pun, termasuk untuk pendampingan hukum.
“Uang itu ada di ATM. Suami saya dipaksa menunjukkan PIN. Kami tidak pernah meminta pengacara, tidak pernah memberi izin ambil uang,” ujar Zumiati kepada detikreportase.com.
Menurutnya, keluarga tidak pernah menandatangani surat kuasa atau dokumen apa pun yang mengizinkan penarikan dana dari rekening tersebut. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pengambilan uang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
AMI Desak Pemeriksaan Menyeluruh Hingga Tingkat Pimpinan
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE, SH, menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada level oknum penyidik saja. Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tanggung jawab juga melekat pada atasan langsung, termasuk Kepala Unit (Kanit) dan Kepala Satuan (Kasat) yang memiliki fungsi pengawasan struktural.
“Kalau benar terjadi pemukulan untuk memaksa menunjukkan PIN dan uang Rp130 juta diambil, ini bukan hanya tanggung jawab penyidik. Kanit dan Kasat harus diperiksa. Ada tanggung jawab pengawasan di sana,” tegas Baihaki.
Ia menambahkan, dalam sistem komando kepolisian, setiap tindakan anggota berada dalam pengawasan atasan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan tidak ada pembiaran atau kelalaian yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
AMI juga mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan sementara terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, guna menjamin objektivitas proses pemeriksaan internal.
“Kami mendesak bukan hanya penyidik dicopot, tetapi Kanit dan Kasat juga harus dievaluasi. Jangan sampai ada pembiaran atau kelalaian pengawasan,” lanjutnya.
Potensi Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Pidana
Apabila dugaan ini terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi kepolisian dan juga dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak milik seseorang tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam konteks hukum nasional, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur hukum tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat mempengaruhi integritas institusi secara keseluruhan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Kasus seperti ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas keamanan pribadi dan hak atas kepemilikan harta benda. Setiap tindakan yang diduga melanggar prinsip-prinsip tersebut wajib diperiksa secara objektif dan transparan.
Fenomena dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum bukanlah isu yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal yang kuat untuk menjaga akuntabilitas.
Baca disini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Situasi ini memperkuat urgensi reformasi berkelanjutan dalam sistem pengawasan institusi publik, termasuk dalam memastikan bahwa kewenangan yang diberikan negara tidak disalahgunakan.
Lebih luas lagi, tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Baca di sini :
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Transparansi
Zumiati menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kembali melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur apabila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat.
“Saya siap melapor lagi, ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
AMI juga memberikan sinyal akan mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, sebagai bentuk desakan agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional.
Publik kini menantikan langkah resmi dari pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, dalam merespons dugaan ini. Penanganan yang cepat, objektif, dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan supremasi hukum tetap terjaga.
✍️ Mr Abu Nawas | detikreportase.com | Surabaya – Jawa Timur
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Supremasi Hukum





