BeritaKalimantan Barat

Dana Hibah Daerah di Kalbar: Rp200 Juta untuk Ponpes di Ketapang, Tepat Sasaran atau Salah Kelola Anggaran Publik?

534
×

Dana Hibah Daerah di Kalbar: Rp200 Juta untuk Ponpes di Ketapang, Tepat Sasaran atau Salah Kelola Anggaran Publik?

Sebarkan artikel ini
dana hibah rp200 juta ponpes darul tauhid ketapang disorot dprd
Ilustrasi Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, yang menyoroti penyaluran dana hibah Pemerintah Daerah sebesar Rp200 juta kepada Pondok Pesantren Darul Tauhid, yang dipertanyakan karena diduga tidak memiliki santri aktif. Sorotan ini mencuat setelah pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial dan ruang publik.

Sorotan DPRD terhadap Penyaluran Dana Hibah di Ketapang

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT | DETIKREPORTASE.COM — Penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa Pondok Pesantren Darul Tauhid menerima bantuan sebesar Rp200 juta pada Tahun Anggaran 2024 meski disebut tidak memiliki murid aktif. Informasi tersebut beredar luas melalui unggahan akun TikTok @nursiri7, yang diketahui merupakan akun milik Nursiri, anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat.

Dalam unggahannya, Nursiri menyampaikan bahwa yayasan tersebut kerap mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai ketepatan sasaran dan efektivitas penggunaan uang daerah, terutama karena dana hibah sejatinya ditujukan untuk mendukung lembaga yang benar-benar aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan Nursiri menekankan perlunya selektivitas dalam pemberian hibah.

“Saya berharap ke depannya yayasan atau lembaga lain yang model seperti ini jangan lagi diberikan bantuan karena sangat tidak efektif. Pemerintah Kabupaten Ketapang harus selektif dalam memberikan bantuan kepada yayasan atau lembaga lainnya karena ini berkenaan dengan uang rakyat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Nursiri melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan substantif. Tim redaksi juga masih berupaya menghubungi pengurus Pondok Pesantren Darul Tauhid untuk memperoleh klarifikasi terkait status aktivitas lembaga dan penggunaan dana hibah yang diterima.

Konteks hukum pertanggungjawaban pengelolaan dana publik:

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Aspek Hukum Dana Hibah dan Potensi Pertanggungjawaban Pidana

Penyaluran dana hibah oleh pemerintah daerah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 99 Tahun 2019. Regulasi ini mewajibkan penerima hibah memenuhi persyaratan administratif, memiliki aktivitas nyata, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Apabila bantuan diberikan kepada lembaga yang tidak aktif atau tidak memenuhi kriteria, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Jika ditemukan unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana dan administrasi.

Pola nasional penyimpangan dana publik dalam OTT KPK:

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Dana Hibah Ketapang dalam Peta Besar Korupsi Nasional

Kasus dana hibah di Ketapang tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal. Di berbagai daerah, penyaluran bantuan sosial dan hibah seringkali menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran, baik melalui penunjukan penerima yang tidak layak maupun lemahnya verifikasi dan pengawasan.

Peta besar operasi tangkap tangan (OTT) KPK di berbagai sektor menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah sering kali beririsan dengan praktik korupsi yang lebih luas. Oleh karena itu, sorotan DPRD Ketapang terhadap dana hibah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.

Contoh lain rapuhnya tata kelola anggaran publik:

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

Dari Hibah Daerah hingga Subsidi Nasional, Ujian Tata Kelola Negara

Seperti halnya skandal pupuk subsidi, polemik dana hibah di Ketapang memperlihatkan betapa krusialnya sistem verifikasi dan pengawasan dalam setiap program yang menggunakan uang rakyat. Ketika bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria, tujuan awal kebijakan publik bisa melenceng dan merugikan masyarakat luas.

Dalam konteks ini, DPRD sebagai lembaga pengawas daerah memiliki peran penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran. Masyarakat juga diharapkan aktif menyampaikan informasi agar proses pengawasan berjalan lebih efektif.

 

Penutup dan Harapan Publik

Detikreportase.com akan terus mengawal permasalahan ini dan masih berupaya melakukan konfirmasi, jika ada data, dokumen dan hak jawab dari pihak terkait kami akan memuatnya dalam berita lanjutan demi keberimbangan berita dan profesionalusme media.

Kasus dugaan salah sasaran dana hibah Rp200 juta di Ketapang menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dan transparansi adalah kunci utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Klarifikasi dari pihak yayasan dan pemerintah daerah akan sangat menentukan arah penilaian publik dan tindak lanjut pengawasan.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250